• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Petugas Pelayanan Informasi Publik Berperan Sebagai Garda Terdepan Dalam Memberikan Informasi Yang Akurat Dan Tepat Waktu Kepada Masyarakat

    Metronewstv.co.id
    Thursday, June 26, 2025, 15:53 WIB Last Updated 2025-06-26T08:53:20Z

    PEMALANG - Kepala Diskominfo Pemalang Joko Ngatmo selaku penyelenggara Bimtek Penguatan Kapasitas Petugas Pelayanan Informasi di lingkungan Pemkab Pemalang, pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman petugas pelayanan informasi publik dalam mengelola khususnya saluran pengaduan Lapor Gub Jateng.


    “Dan juga untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan teknis petugas pelayanan informasi publik dalam menyusun daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan,” hal tersebut disampaikannya saat kegiatan berlangsung di salah satu hotel di Pemalang, Rabu, (25/6/2025).


    Sedangkan untuk sukses dan lancarnya kegiatan yang diikuti 80 peserta ini, pihaknya menghadir narasumber dari Diskominfo Provinsi Jawa Tengah.


    "Peserta terdiri dari petugas pelayanan informasi dari komponen badan publik seperti kecamatan, BUMD, Puskesmas dan OPD", jelas Joko Ngatmo. 


    Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, penguatan kapasitas petugas pelayanan informasi publik menjadi sangat penting.


    Petugas pelayanan informasi publik berperan sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada masyarakat.


    Sekda Pemalang Heriyanto saat membuka kegiatan tersebut mengemukakan "terkait dengan tata kelola keterbukaan informasi publik pada Pemerintah Kabupaten Pemalang, telah diterbitkan Peraturan Bupati, terakhir dengan Peraturan Bupati Pemalang No. 91 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 77 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang".


    Lebih lanjut Heriyanto menegaskan, "Dalam perkembangan terbaru, Komisi Informasi selaku lembaga pelaksana Undang- Undang Keterbukaan Informasi Publik mengeluarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan InformasiPublik, Peraturan tersebut mencabut sejumlah peraturan sebelumnya”.


    Masih menurut Sekda Heriyanto, hal – hal mendasar yang bukan hanya perlu diketahui tapi juga harus diimplementasikan oleh badan publik antara lain, kewajiban badan publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK), serta menyusun sejumlah standar operasional prosedur.


    "Tentu hal tersebut adalah bagian upaya Pemkab Pemalang dalam menjawab tantangan-tantangan tersebut, baik terkait pengelolaan pengaduan maupun keterbukaan informasi, maka dianggap perlu diadakan penguatan kapasitas berupa bimbingan teknis bagi Petugas Pelayanan Informasi, guna meningkatkan kinerja pengelolaan pengaduan dan keterbukaan informasi publik menjadi lebih baik lagi", pungkas Heriyanto. 


    (Eko B Art)

    Komentar

    Tampilkan