Luas bidang tanah tersebut kurang lebih 5.809 M2 (meter persegi) terletak di Jalan Pemuda Tanjung Redeb Kabupaten Berau.
Pemasangan plang tersebut dilaksanakan KPHP Berau, bersama Polres Berau dan Sub Den POM VI/1-2
Pemasangan plang tersebut dilakukan untuk menyelamatkan kekayaan negara berupa bidang tanah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur. Mengingat pada saat ini ditemukan adanya upaya penguasaan tanah oleh pihak lain dengan menimbun tanah milik Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.
Bidang tanah tersebut memiliki sertifikat an Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 1983 terbit tanggal 4 Mei 1993
"Ini merupakan salah satu upaya untuk mengamankan kekayaan negara yang merupakan aset Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, agar jelas akuntabilitasnya" imbuh Kepala KPHP Berau Barat Ir. Azhar Rudiyanto, M.A.P.
(Abdulrahman)