Kegiatan ini menjadi langkah awal MUI dalam memperkuat peran dan sinergi bersama pemerintah guna mewujudkan Cilegon yang Jujur, Amanah, dan Religius (JUARE).
Acara turut dihadiri oleh Ketua Umum MUI Provinsi Banten, Wali Kota Cilegon yang di wakili oleh Kepala bagian Kesra Cilegon, Ketua MUI Kota Cilegon, Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, Dandim 0623/Cilegon, perwakilan Kejaksaan Negeri Cilegon, Perwakilan Kemenag Cilegon, Ketua MUI Kecamatan Sekota Cilegon, para peserta raker dan para undangan lainnya.
Ketua Panitia Pelaksana, H. Farobi Qosyid Syam’un, S.Kom., yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Ekonomi Umat MUI Kota Cilegon, menyampaikan bahwa Rakerda ini merupakan agenda perdana tahun 2025, dengan fokus membahas penguatan peran MUI sebagai pelayan umat dan mitra strategis pemerintah."Agendanya hari ini adalah Rakerda MUI Kota Cilegon yang pertama tahun 2025. Temanya adalah memperkokoh peran MUI agar sinergi dengan Cilegon JUARE (Jujur, Amanah, Religius). Itu tagline-nya," ujar Farobi.
Rakerda juga menyoroti dinamika sosial masyarakat, termasuk tantangan di era digital serta maraknya kejahatan yang menyasar anak-anak. Farobi menegaskan bahwa MUI memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi kepada orang tua agar lebih aktif dalam pengasuhan.
"Peran MUI adalah bagaimana mensosialisasikan kepada orang tua dan pemerintah agar bersama-sama mengoptimalkan peran orang tua supaya anak-anak tidak terjerumus ke hal-hal negatif," jelasnya.
Dalam hal pembinaan umat, Farobi menyebut bahwa MUI secara rutin mengadakan pengajian dan pendampingan terhadap pelaku UMKM, khususnya dalam edukasi produk halal. Ia juga mendorong pemerintah agar menertibkan aktivitas perdagangan bebas di kawasan Kalya Mita.
"Pengajian itu rutin, termasuk pembinaan UMKM agar tidak bermasalah dengan produk yang haram. Kami juga mendorong pemerintah untuk menutup perizinan di Kalya Mita yang tidak sesuai dengan fungsinya," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Kota Cilegon, Sutisna Abas, menekankan bahwa tantangan sosial baik di dunia nyata maupun di media digital membutuhkan perhatian serius.
"Fungsi MUI pertama adalah sebagai pengayom masyarakat, kedua sebagai mitra pemerintah. Kita harus bisa memberikan pencerahan agar masyarakat menjalankan syariat sesuai agamanya," ujarnya.
Menurut Sutisna, MUI memiliki peran strategis dalam menjembatani aspirasi umat hingga ke tingkat pusat.
"Apa yang terjadi di kecamatan dibahas secara internal. Kalau perlu, kita bawa ke tingkat kota, lalu disampaikan ke pusat," jelasnya.
Salah satu peran konkret MUI, lanjutnya, terlihat saat menangani kelompok masyarakat yang sempat menolak vaksinasi karena menganggapnya haram.
"Kami diminta Dinas Kesehatan untuk memberi pencerahan ke kelompok yang anti vaksin. Alhamdulillah, akhirnya mereka mau divaksin. Cilegon pun tidak jadi kota yang anti vaksin, ini berkat sinergi semua pihak," paparnya.
Mengenai fatwa, Sutisna menjelaskan bahwa kewenangan tetap berada di tangan MUI Pusat, namun MUI daerah tetap berperan aktif dalam menghimpun dinamika lokal untuk disampaikan ke tingkat nasional.
"Fatwa memang kewenangan pusat, tapi daerah mencatat fenomena yang ada dan menyampaikannya untuk dibahas di sana. Ini bagian dari fungsi penyambung suara umat," tandasnya.
Rakerda ini diharapkan memperkuat eksistensi MUI sebagai lembaga moral yang mampu menjawab tantangan zaman serta mempererat sinergi dengan pemerintah dan masyarakat dalam membangun Kota Cilegon yang JUARE.
(Vie)