Bengkulu - Proyek pembangunan Balai Sumatera 7 yang terletak di kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu, menuai perhatian publik setelah papan merk yang terpasang di lokasi tidak mencantumkan jumlah anggaran yang digunakan. Padahal, sesuai amanat undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, setiap proyek yang menggunakan dana negara wajib mencantumkan informasi lengkap terkait besaran anggaran yang dialokasikan dan digunakan.
Ketiadaan informasi tersebut menimbulkan keprihatinan dan pertanyaan dari masyarakat. Pasalnya, transparansi dalam pengelolaan dana proyek pembangunan sangat penting untuk mencegah potensi penyimpangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap program pemerintah.
Seharusnya proyek yang menggunakan anggaran negara harus menunjukkan transparansi secara terbuka, sehingga masyarakat dapat memantau dan memastikan penggunaan dana negara dilakukan secara jujur dan akuntabel. Ketidaklengkapan informasi pada papan merk proyek ini menimbulkan dugaan bahwa masih banyak proyek pemerintah yang belum memenuhi standar keterbukaan informasi.
Menurut pantauan awak media para pekerja dilokasi tersebut tidak menggunakan perlengkapan K3, para pekerja hanya menggunakan rompi, sehingga anggaran K3 menjadi pertanyaan publik?
Awak media akan terus memantau terkait kegiatan proyek yang berlokasi di pantai panjang kota Bengkulu sampai selesai.
Sampai berita ini diterbitkan awak media belum mendapatkan informasi dari pihak terkait baik Balai Sumatera 7 maupun perusahaan pelaksana (Kontraktor).
Ke depan, diharapkan seluruh proyek pemerintah, khususnya yang bersumber dari dana negara, harus mematuhi ketentuan keterbukaan informasi publik, termasuk mencantumkan jumlah anggaran secara lengkap pada papan merk proyek di lapangan.
Publik mengingatkan agar pengawasan terhadap transparansi pembangunan tetap dilakukan, agar penggunaan dana negara benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan pertanyaan di kemudian hari.
(Metri)