• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Pelaku Usaha Tanpa Izin di Deli Serdang Jangan Main "Alip Cendong" Dengan Birokrasi

    Metronewstv.co.id
    Saturday, July 12, 2025, 18:07 WIB Last Updated 2025-07-12T11:07:10Z

    Ket : Ilustrasi pencapaian beban Pendapatan Asli Daerah (PAD)
    DELI SERDANG - Keseriusan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sangat diharapkan dalam menindak para pelaku usaha, pengusaha dan properti yang tidak patuh terhadap sejumlah  peratuuran, dalam melengkapi ataupun  memiliki izin dalam berusaha. 


    Hal ini sangat perlu dicemati dan di taati agar kewajiban dan kontribusinya dapat lebih Optimal dalam menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).


    Hal ini disampiakan oleh Julianto Bidang Investigasi DPD LSM PENJARA PN, Sabtu (12/07/2025). 


    "Pelaku usaha yang jelas-jelas out putnya komersil dan mengejar profit selayaknya wajib mengurus dan melengkapi segala bentuk perizinannya", tegas Julianto. 


    Hal ini disampaikan dengan maraknya kegiatan yang diduga beroperasi tanpa izin namun mengejar profit besar dari usaha yang dijalankan, berpotensi tidak optimalnya pencapaian target yang telah ditetapkan. 


    "Izin PBG baik pribadi dan properti perumahan, pertambangan Galian C saat ini merupakan pendulang sektor PAD yang sangat potensial di Deli Serdang. 


    Namun acapkali, di duga pada sektor ini sering terjadi permainan " Alip Cendong" antara pelaku usaha dan pihak intansi terkait dalam pengurusan izin.


    Seperti sektor usaha properti perumahan yang membangun terlebih dahulu kelengkapan perizinan di belakangkan. 


    Lalu pada sektor pertambangan Galian C juga kian marak hampir di setiap kecamatan, yang konon beroperasi tanpa adanya izin yang sah. 


    "Potensi kebocoran sektor PAD ini selayaknya bisa dengan cepat di antisipasi oleh pihak Pemkab, khususnya dengan optimalnya kinerja Satpol PP sebagai garda terdepan penegak Peraturan Daerah (Perda)", ujar Julianto.


    Lanjutnya, aktivitas ilegal ini baru ditindak lanjuti ketika subjek dan objek tersebut viral, baik melalui berita online maupun  medsos. 


    Ungkapan "No Viral, No Justice" sepertinya memang cara yang sangat efektif saat ini digaungkan dalam menindaklanjuti persoalan yang ada ditengah beban pencapaiaan target sektor PAD dalam mendukung program pembangunan daerah. 


    Jika instansi terkait tidak optimal dalam mendukung visi dan misi serta program kerja, sudah selayaknya Bupati Deli Serdang mengevaluasi kinerja pejabat dimaksud, tutup Julianto.


    (Afrialdi Nasution)

    Komentar

    Tampilkan