BERAU - Perkara Perdata dengan Nomor 43/Pdt.Sus-lh/2024/PN.Tnr yang diputus tanggal 16 Juli 2025 dengan amar putusannya menolak gugatan yang diajukan oleh penggugat dengan alasan "NO" (Niet Ontvankelijk Verklaard).
M. Rafik Kuasa Kepengurusan sekaligus koordinator Poktan UBM tidak tinggal diam dia langsung melakukan upaya hukum lain, Kamis 24 Juli 2025 M. Rafik didampingi Panglima Mandau dan beberapa Pasukan Merah Seribu Satu Mandau menyambangi Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI di Jakarta.
"Iya kami datang ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial dengan maksud dan tujuan untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kls II Tanjung Redeb Kabupaten Berau yang menangani dan memeriksa perkara dengan Nomor. 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN.Tnr
Kami menemukan beberapa bukti surat dalam fakta persidangan yang diduga kuat PALSU namun hal tersebut tidak menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim "apakah Hakim masuk angin?" Ya mungkin saja, "ujar M. Rafik"
Kami akan terus melawan kedzaliman,kami akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan dan tidak menutup kemungkinan kami akan menghadap langsung kepada Bapak Bangsa Presiden kami tercinta Bapak H. Prabowo Subianto, "pungkas M. Rafik."
Dikesempatan yang sama Panglima Mandau menyatakan, "Kami Pasukan Merah Seribu Satu Mandau akan terus mengawal proses hukum yang ditempuh oleh Kelompok Tani Usaha Bersama,kami akan berada menjadi garda terdepan membela hak-hak masyarakat yang dirampok oleh PT. BC.
"Bapak Presiden kami Bapak H. Prabowo Subianto tolong kami, dengarlah jeritan rakyatmu yang tanahnya telah dirampas oleh kaum oligarki,kami yakin hati nurani bapak Presiden akan merasa iba terhadap masyarakat Bapak yang hidupnya jauh dari kata sejahtera karena hal tersebut bertentangan dengan Program ASTA CITA yang selama ini Bapak bangga-banggakan,tolong kami pak kami juga rakyatmu kami yang memilih Bapak untuk menjadi pemimpin kami yang bisa memberikan harapan baru bagi kami, pungkasnya.
Herman Felani.,S.H.,M.H., C.L.A. menilai putusan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Secara nalar hukum dan berdasarkan pembuktian, banyak hal yang tidak sesuai sehingga kami mengajukan banding, kami menilai putusan hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Karena itu, upaya banding dianggap langkah tepat untuk mencari keadilan karena proses banding ini masih berada dalam ranah judex facti, yaitu pemeriksaan kembali terhadap fakta-fakta persidangan di tingkat pertama. Kami tim kuasa hukum akan segera menyerahkan memori banding dalam waktu.
( RAHMAN)