Bengkulu - Setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akhirnya ditetapkan 5 tersangka kasus tambang Batubara, Rabu (23/7/25).
“Hari ini Kejati Bengkulu melalui bidang tindak pidana khusus menahan 5 orang tersangka,” ucap Kasipenkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani SH MH dalam keterangannya.
Berikut 5 tersangka yakni:
1. Bebby Hussy selaku komisaris PT Tunas Bara Jaya,
2. Sakya Hussy selaku Jendral Manager PT Inti Bara Perdana,
3. Agusman selaku Marketing PT Inti Bara Perdana,
4. Julius Soh selaku Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya,
5. Sutarman selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya.
Aswas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan dalam kesempatannya menerangkan bahwa penetapan ke 5 tersangka ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang mereka lakukan.
“Dalam perkara tindak pidana korupsi tambang batubara, total kerugian sudah dihitung. Nanti akan kami sampaikan,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menerangkan bahwa ketidakbenaran perkara ini berawal dari saat sebelum proses jual beli.
Soal status kepemilikan komoditi batubara yang dijual oleh para tersangka selama tahun 2022 hingga 2023.
“IUP ini bermula dari 2011, nah ditemukan ketidak sesuaiannya di 2022 dan 2023, tapi masih terus didalami. Untuk kerugian, sementara setelah dihitung mencapai stengah triliun lebih,” pungkasnya.
(Metri)