NIAS BARAT - PJ. Kepala Desa Tuhemberua Kecamatan Mandrehe atas nama Firman Jaya Gulo, SP. d, diduga telah menyalahgunakan honor salah satu anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) tanpa alasan yang jelas, karena di Desa Tuhemberua terdapat anggota BPD yang sampai saat ini belum menerima pembayaran honor dari Pemerintah Desa.
Pernyataan ini disampaikan oleh salah satu anggota BPD Desa Tuhemberua Kecamatan Mandrehe, atas nama Aredi Gulo, kepada wartawan di kediamannya di Desa Tuhemberua, pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Aredi Gulo menyatakan bahwa sejak bulan Juli 2024 hingga Agustus 2025, hak atau honor yang seharusnya ia terima sebagai BPD belum dibayarkan oleh Pemerintah Desa Tuhemberua. "Mulai Juli 2024 sampai Agustus 2025 ini, pembayaran honor saya sebagai BPD di Desa Tuhemberua belum dilakukan oleh pihak Desa," ucapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa ia telah menginformasikan masalah ini kepada Camat Mandrehe, yang kemudian menyampaikan kepada PJ Kades Tuhemberua agar honor tersebut segera dibayarkan. "Saya sudah memberi tahu Bapak Camat Mandrehe mengenai keterlambatan pembayaran honor saya oleh Pemdes, dan saat itu Pak Camat menyampaikan kepada PJ Kades Tuhemberua agar honor saya segera dibayar, namun sampai sekarang belum ada pembayaran," tegas Aredi.
Awak media pun telah menghubungi Camat Mandrehe melalui pesan whattapp, menanyakan terkait honor BPD yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Desa. Camat mengatakan bahwa pihaknya sudah menghubungi PJ. Kades untuk menyelesaikan dan membayarkan honor BPD. "Kami sudah hubungi Pak Kades untuk menyelesaikan dan membayarkan honor anggota BPD," Jawab Camat melalui pesan whatsappnya.
Sesungguhnya, honor BPD adalah hak yang sudah diatur secara hukum, termasuk dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang diperbaharui dengan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, serta dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Undang-Undang tersebut menegaskan bahwa anggota BPD berhak menerima penghasilan, termasuk honorarium, yang diambil dari APBDes.
Tindakan PJ Kades Tuhemberua Kecamatan Mandrehe, Firman Jaya Gulo, S. Pd, jelas melanggar aturan yang ada. Oleh karena itu, diharapkan Bupati Nias Barat, Bapak Eliyunus Waruwu, untuk memberikan sanksi dan memecatnya dari jabatan PJ Kades, agar kejadian serupa tidak terulang di desa-desa lain di Kabupaten Nias Barat. Hal ini disebabkan, diduga PJ Kades Tuhemberua telah melakukan tindakan yang melanggar hukum terkait tindak pidana korupsi (Pasal 3 atau 8 UU Tipikor) jika terbukti ada penyimpangan dana, serta penggelapan (Pasal 372 KUHP) apabila ada pihak yang menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi, dan penyalahgunaan wewenang.
Hingga berita ini ditulis, tim media telah mencoba menghubungi PJ Kades Tuhemberua untuk konfirmasi, namun belum ada tanggapan. Tim media akan terus berusaha mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai masalah ini, baik ke Pemdes, dan juga ke Dinas PMD.
(UT)