• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Polres Ketapang Musnahkan Barang Bukti Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

    Friday, August 22, 2025, 19:40 WIB Last Updated 2025-08-22T12:40:52Z


     KETAPANG –Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ketapang musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak total 73,2641 gram. Kegiatan pemusnahan berlangsung di aula Mapolres Ketapang, Jalan Brigjend Katamso Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, pada Jumat pagi  (22/08/2025).


    “ Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika selama periode agustus 2025. Dari tiga laporan polisi tersebut, kami berhasil mengamankan empat tersangka,” kata Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR, Jumat (22/08/2025) Pukul 09.30 Wib.


    Dikatakan Harris, barang bukti yang dimusnahkan sebelumnya telah mendapatkan penetapan status dari kejaksaan dan telah berkekuatan hukum. Dirinya juga  menyampaikan pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti sabu dimasukan ke dalam blender, dilakukan pemblenderan dengan dicampur air serta pembersih lantai, setelahnya cairan tersebut dibuang ke kloset.


    “ Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas narkotika serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Semua proses berjalan sesuai prosedur hukum, dan pemusnahan dilakukan disaksikan langsung oleh empat tersangka. Dengan total barang bukti sabu yang hari ini kita amankan, setidaknya Polres Ketapang telah menyelamatkan 585 jiwa dari dampak buruk sabu  ” ujarnya.


    Jumlah barang bukti yang dimusnahkan dari tiga laporan tersebut yakni 73,2641 gram sabu yang sebelumnya diuji terlebih dahulu keasliannya melalui alat tes NIS ( Narkotic Indentification System ). Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, turut hadir sejumlah pejabat utama Polres Ketapang, Perwakilan Kejaksaan Ketapang, Pengadilan Negeri Ketapang, Kepala Dinas Kesehatan Ketapang, Penasihat Hukum para Tersangka, Lembaga Swadaya Masyarakat serta awak media untuk menyaksikan proses pemusnahan.



    (Jailani)

    Komentar

    Tampilkan

    KEPALA DINAS PERIKANAN KABUPATEN MUSI RAWAS