• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Perempuan 47 Tahun, Sembunyikan Sabu di Kamar Mandi

    Wednesday, August 13, 2025, 17:26 WIB Last Updated 2025-08-14T07:53:35Z

    KUTACANE - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Sabtu (09/08/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil meringkus seorang perempuan berinisial K (47) warga Desa Terutung Pedi, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara, yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.


    Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka E. Dari keterangan E, sabu yang ditemukan padanya berasal dari K. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera bergerak menuju rumah K dengan didampingi perangkat desa setempat. Rabu (13/08/2025)


    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tersangka berada di dalam kamar mandi. Di lokasi tersebut, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 0,79 gram yang disembunyikan di saluran pembuangan air.


    Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp2.890.000, sebuah dompet kecil warna coklat, satu unit ponsel merek Vivo warna coklat, satu alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipet, satu korek mancis hijau, serta beberapa plastik klip bening.


    Kapolres Aceh Tenggara AKPB Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.


    “Tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen kami dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.


    (Sutra Efendi)

    Komentar

    Tampilkan