Aksi yang dilakukan puluhan orang ini dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan security Pengadilan Tinggi, menyampaikan rasa ketidak puasan atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Simalungun dalam perkara pidana dengan nomor register No. 153/Pid.B/2025/PN.Sim.
Diketahui, dalam amar putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa, namun anehnya dalam putusan tersebut majelis hakim tidak memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
Pimpinan aksi R. Romy Tampubolon, SH, CPM yang ditemui di lokasi aksi menyampaikan rasa kecewanya atas putusan majelis hakim PN Simalungun.
"Kami dari Forum Masyarakat Sumatera Utara Cinta Keadilan (FMSU-CK) dengan ini menyampaikan rasa kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Simalungun", tegas Romy Tampubolon SH, CPM.
Lanjutnya, dalam aksi ini kami menyatakan sikap antara lain :
1. Meminta Ketua Pengadilan Tinggi Medan/Hakim Pengawas memanggil dan memeriksa Majelis Hakim dalam perkara pidana dengan nomor register No. 153/Pid.B/2025/PN.Sim.
2. Meminta Ketua Pengadilan Tinggi Medan, membuat putusan untuk dilakukan penahanan selama 2 (dua) tahun penjara kepada terdakwa Horas Sianturi atas tindak pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.
Dalam keterangannya, Romy Tampubolon SH, CPM menyampaikan keterangan pasca keluar dari gedung Pengadilan Tinggi Medan setelah bernegosiasi terkait hal itu.
" Hasil pertemuan tadi, pihak Humas PT Medan menyampaikan bahwa pihaknya akan bersikap adil dan transparan serta tidak bisa di intervensi", ucap Romy Tampubolon.
Selain itu, kalau nanti ada putusan yang menyatakan akan ditahan, maka pihak Jaksa harus mengeksekusinya, benar tetap benar dan salah tetap salah, tutup Romy Tampubolon mengakhiri pembicaraan.
(Afrialdi Nasution)