Dari laporan warga Masyarakat di daerah Kecamatan medang kampai umumnya di kelurahan pelintung,kelurahan guntung,kelurahan Teluk makmur dan kelurahan Mundam masih sangat banyak ditemukan perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki perizinan kawasan hutan,dari salah satunya informasi tokoh masyarakat Teluk makmur inisal (PU) menyebutkan di daerah medang kampai ini sangat banyak di temukan perkebunan kelapa sawit yang di duga tidak memiliki perizinan di bidang kawsan hutan,katanya demikian.
Seperti di Jl M.Yusuf SMA 5 teluk makmur misalnya, ada beberapa pekebunan kelapa sawit di perkiraan luas lahannya kurang lebih 2000 hektar milik pribadi dan perusahaan ,di daerah tersebut yang belum tersentuh oleh satgas PKH,jadi kami sangat berharap dan mendorong satgas PKH jangan terbang pilih dan turun ke lokasi tersebut,Imbuhnya.
Selama ini terus terang saja kami masyarakat dan warga di daerah ini tidak pernah mendapat manfaat dari perkebunan kelapa sawit yang ada di daerah teluk makmur ini baik pembagian plasma maupun CSR,lanjutnya.
Tim media juga mencoba mencari sumber informasi dari ketua pengurus lembaga konservasi lingkungan hidup kota Dumai ( LKLH ) Yaitu Bapak Rajali Hasibuan dalam keterangannya kemarin di dumai, 13/08/2025.
Beliau menyampaikan ke awak media bahwa Perkebunan kelapa sawit di daerah kecamatan medang kampai ini masih sangat banyak di temukan perkebunan kelapa sawit yang sudah terbangun di atas kawasan hutan milik perusahaan dan milik pribadi yang belum memiliki perizinan di bidang kawasan hutan.
Pelanggaran yang sudah terjadi diaerah ini sudah sangat lama dan banyak di perkirakan 15 rb hektar lebih di seluruh kecamatan medang kampai,paparnya
Pelanggaran tersebut sesui UU NO 18 TAHUN 2013 ( UUP3H) sebagaimana telah di ubah dengan pasal 37 angka 20 undang undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah undang undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang pasal 110 A dan pasal 110 B Tentang pengelolaan dan penertiban kawasan yang sudah terbangun di dalam kawasan hutan.
Jadi pelanggaran ini hampir semua Perkebunan kelapa sawit di kecamatan medang kampai dan di empat kelurahan tersebut katanya demikaian.
Kami sangat mendukung Satgas PKH dari lembaga konservasi Lingkungan hidup kota Dumai dan warga Masyarakat secepatnya di lakukan langkah langkah kongkrit untuk dilakukan inventarisasi dan penyitaan perkebunan kelapa sawit dan di ambil alih Negara sesui Perpres Nomor 5 Tahun 2025.tutupnya.
( Samosir)