Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Hisdan, S.IP., bersama Wakil Ketua I dan II, dihadiri anggota DPRD, Sekda, jajaran Forkopimda, kepala OPD, camat, lurah/kades, serta tamu undangan lainnya.
Agenda rapat paripurna meliputi:
Penyampaian Rancangan Perubahan KU-APBD dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun 2025 oleh Bupati.
Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Penyampaian laporan hasil akhir pelaksanaan Reses Ketiga anggota DPRD dari masing-masing daerah pemilihan.
Dalam sambutannya, Bupati OKU Selatan menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2025 disusun untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan daerah, dengan tetap mengutamakan program prioritas yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
“Perubahan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, terkait Propemperda 2026, Bupati menekankan pentingnya penyusunan regulasi daerah yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menjawab tantangan pembangunan di masa depan.
Selain itu, laporan reses yang disampaikan para anggota DPRD menjadi bagian penting dalam menyerap aspirasi masyarakat dan akan dijadikan masukan berharga dalam perencanaan pembangunan ke depan.
Rapat paripurna ini diharapkan memperkuat sinergi eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten OKU Selatan.
AWALUDIN)