ULUIDANOTAE, NIAS SELATAN - Kepala Desa Hilialo'oa Kecamatan Ulu Idanotae Kabupaten Nias Selatan dikeluhkan warganya terkait dengan tak transparan dalam pengelolaan keuangan desa yang disebut dana desa (DD).
Kepada redaksi Metronewstv.co.id warga itu mengatakan bahwa sejak tahun 2020 s/d 2024 kepala Desa Hilialo'oa, hingga kini semua pengelolaan dana desa baik fisik maupun pemberdayaan dikelola tak transparan oleh Kepala Desa,” jelas warga Hilialooa Sabtu, (4/10/2025).
Lanjut warga Hilialo'oa yang enggan namanya disebutkan itu, banyak persoalan dalam pengelolaan dana desa di Hilialo'oa berpotensi korupsi dan semakin merebak terutama di desa-desa terpencil dan SDM nya terbatas yang kerap terjadi karena banyak Kepala Desa (Kades) tidak transparan mengenai pengelolaan dana desa,” lanjutnya.
Padahal kata warga itu, sesuai dengan Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemprov dalam memfasilitasi penggunaan dana desa melalui pendampingan masyarakat desa, dan untuk memberikan acuan bagi desa dalam menyelenggarakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang dibiayai dana desa,” pungkasnya.
Nah, disini peran masyarakat desa juga sangat penting, dimana masyarakat harus berpartisipasi dalam seluruh keputusan dan kebijakan desa. Terkait dana desa, kepala desa juga harus melibatkan masyarakat desa mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan melalui forum musyawarah desa. Tapi selama lima tahun ini Kades Hilialo'oa tak pernah melakukan rapat pertanggung jawaban.
Selain itu ungkap dia, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan tidak pernah melalui forum musyawarah desa,” tandasnya. Warga itu mengatakan bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui status dana desa. Bahwa dana desa pada hakikatnya adalah dana masyarakat, dimana aparat daerah dan aparat desa diberi tugas untuk mengelolanya dengan baik, bukan dengan cara yang tidak transparan.
Mulai dari berapa besar dana diterima hingga penggunaan atau realisasinya secara rutin. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat juga ikut mengawasi, sehingga ada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa itu,” ujarnya.
Tak transparan Kades Hilialo'oa ini, diduga melakukan penyelewengan dana desa sebab menunjukkan pengawasannya masih lemah. Ini menjadi pengingat bagi pemerintah khususnya DPMD untuk instrospeksi diri. Ke depan, pemerintah lebih mengedepankan upaya pencegahan dengan pembinaan dan penguatan integritas sumber daya manusia.
Terpantau awak media dilapangan senin (6/10) seketika sudah sampai di Desa Hilialo'oa, ketika berbincang-bincang dengan warga, sambil melirik kanan kiri ternyata di depan kantor Desa Tidak terpasang Bendera Merah Putih, Secara hukum, setiap kantor desa di Indonesia wajib memasang bendera Merah Putih setiap hari, dari matahari terbit hingga terbenam. Penggunaan bendera negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Lebih mirisnya lagi, papan informasi di Desa Hilialo'oa sama sekali tidak di Pasang, Papan informasi dana desa adalah media untuk menyampaikan informasi secara terbuka mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada seluruh masyarakat. Pemasangannya merupakan wujud komitmen pemerintah desa untuk menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa Hilialo'oa belum memberikan tanggapan resmi atas informasi dari warga tersebut, bahkan sudah di konfirmasi salah satu rekan media melalui WhatsApp kades, pada hari sabtu (4/6), ianya menjawab sebaiknya Para Bapak² Pers kalau ada laporan oknum warga saya, silahkan datang di lokasi dan cek langsung apa benar atau hanya karena oknum tsbt tidak senang sama saya, π
Seketika awak media sudah sepakat langsung turun kelapangan terhadap laporan warga, di duga kepala Desa Hilialo'oa membuat alasan tidak masuk akal, maaf sebelumnya Bg, Rapat untuk hari ini, tertunda, karena saya harus ke inspektorat hari iniπ kalau orang bapak mau ke Desa silahkan saja, ada Aparat Desa, BpD dan warga di sana, kadesnya di duga menghindar dari konfirmasi media.
Warga Hilialo'oa yang enggan namanya di sebutkan menyampaikan bahwa jika kepala Desa Hilialo'oa tidak melaksanakan fisik dari tahun 2020 s/d 2024, dalam waktu dekat kami dari masyarakat Desa Hilialo'oa akan membuat Dumas langsung di tunjuk sama pak Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan melalui Inspektorat Nias Selatan dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Tegas Nya