• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Panitia PAW Kepala Desa Segara Kembang, Jelaskan Pemilihan PAW Berdasarkan hasil Musyawarah Dan Peraturan

    Sunday, October 5, 2025, 16:08 WIB Last Updated 2025-10-05T09:45:30Z
    BATURAJA - Panitia Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Segara Kembang  Kecamatan Lengkiti Kab OKU, resmi menetapkan perubahan terhadap Keputusan Panitia Nomor: 004/KPTS-PAN-PAW/2009/2025 melalui Keputusan Nomor: 018/KPTS-PAN-PAW/2009/2025 pada tanggal 24 September 2025.


    Perubahan ini berkaitan dengan isi keputusan tata tertib, teknis, dan pelaksanaan Pemilihan PAW Kepala Desa Segara Kembang periode 2025–2030. Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Panitia Pemilihan PAW  yang diketuai oleh Windra Wardana, bersama anggota panitia lainnya yaitu Hedi Sofyan, Ernan Satria, Erliansyah, Toni Harsono, Itang Paradek, dan Ahmad Apandi.


    Ketua Panitia Windra Wardana menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut hasil Musyawarah Desa (Musdes) yang telah digelar pada 24 September 2025, dan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait pelaksanaan PAW di tingkat desa.


    "Panitia menjalankan tugas berdasarkan keputusan Musdes. Segala aturan teknis yang ditetapkan telah melalui kesepakatan bersama dan disusun agar menjamin keadilan serta keterbukaan dalam proses pemilihan," ujar Windra.


    Berikut adalah ketentuan penting yang tertuang dalam keputusan perubahan tersebut:


    1. Calon Pemilih adalah Penduduk Desa Segara Kembang Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU dan dapat dibuktikan dengan Indentitas Kependudukan yang sah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten OKU.


    2. Calon Pemilih pada pemilihan PAW Kepala Desa Segara Kembang tahun 2025 adalah nama yang tercantum dalam Kartu Keluarga sebagai Kepala Keluarga.


    3. Bagi masyarakat Desa Segara Kembang yang memiliki Kartu Keluarga (KK) tetapi nama Kepala Keluarga masih atas nama suaminya yang meninggal dunia maka istrinya dapat menjadi Kepala Keluarga dan mempunyai hak pilih.


    4. Hak suara tidak boleh diwakilkan oleh siapapun.


    5. Pemilih disabilitas, lansia, atau pikun boleh didampingi oleh panitia atau anggota keluarga.


    6. Bagi Kepala Keluarga yang baru memiliki KK dan terbitan dibawah tanggal 31 Agustus 2025 segera melaporkan dokumen Data KK nya kepada Kepala Desa, Kepala Wilayah atau Kadus tempat domisilinya Kartu Keluarga (KK).


    7. Batas akhir penerimaan dokumen KK adalah 31 Agustus 2025. Lewat dari itu, maka dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon pemilih.


    Panitia PAW Desa Segara Kembang memastikan bahwa perubahan aturan ini bukan bentuk intervensi, melainkan hasil dari musyawarah demokratis yang diikuti oleh perwakilan masyarakat. Proses ini diharapkan menjadi contoh praktik demokrasi desa yang transparan, akuntabel, dan inklusif.


    Windra menambahkan bahwa aturan ini ditujukan agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama dan proses pemilihan berjalan lancar, aman, serta kondusif.


    “Meskipun berbeda pilihan, kita tetap satu saudara. Kami mengajak masyarakat untuk menjaga persatuan dan kedamaian selama proses pemilihan berlangsung,” tutup Windra.


    Salah satu Calon PAW Kepala Desa dengan Nomor Urut 2 Erwin Satra, saat dikonfirmasi menyatakan menerima keputusan tersebut.


     "Saya sebagai salah satu calon PAW kepala desa segara kembang ini sudah mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh panitia PAW, dan alhamdulilah semua syarat saya dapat diterima  karena sesuai dengan peraturan," ujar Erwin saat disambangi dikediamannya desa segara kembang 


    Setelah awak media mewawancarai erwin sebagai calon PAW kepala desa segara kembang no 2.


    Dihari yang sama juga awak media pun ingin wawancara dengan calon PAW no urut 1


    Yaitu Mawan Balian. Namun sangat disayangkan beliau tidak ada dikediamannya dan sehingga awak media tidak bisa mendengar dari calon no urut tanggapan tentang PAW kepala desa segara kembang ini.


    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten OKU, Nanang Nurzaman, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa semua dinamika dalam proses PAW harus dikembalikan kepada panitia dan mekanisme Musdes. Jadi apapun permasalahan didesa akan kembali lagi kedesa, jika itu sudah mendapatkan hasil dari kesepakatan maka mau tak mau harus patuh dan dijalankan," Jelas Nanang.


    (Ira Devi)

    Komentar

    Tampilkan