-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Taufik Gulo Bantah Narasi dari Pihak Luar Mengenai Samsat Gunungsitoli

    Tuesday, December 16, 2025, 21:35 WIB Last Updated 2025-12-16T15:49:49Z

    GUNUNGSITOLI - Taufik Fatizaro Gulo, SE, seorang kader Partai Golkar dari Kepulauan Nias, memberikan tanggapan terhadap pernyataan beberapa orang dari luar daerah yang menyatakan bahwa isu mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Gunungsitoli hanyalah kesalahpahaman dari para wajib pajak.


    Menurutnya, pernyataan tersebut tidak mencerminkan situasi sebenarnya yang terjadi di Gunungsitoli, karena disampaikan tanpa memahami langsung masalah yang dihadapi masyarakat dan hasil pertemuan resmi antara aktivis dengan pihak UPTD Samsat Gunungsitoli.


    “Ini bukan masalah penyalahpahaman publik. Ini soal sistem yang memaksa warga untuk membayar pajak untuk tahun yang belum jatuh tempo tanpa adanya dasar hukum tertulis yang dapat ditunjukkan,” ungkap Taufik Gulo kepada jurnalis pada Selasa (16/12/2025).


    Ia meminta Gubernur Sumut untuk memberhentikan Kepala UPTD Samsat Gunungsitoli, karena dinilai telah melanggar Visi-Misi Bobby dan Surya, yang tidak memahami dasar hukum dari Sistem PKB.


    Taufik mengatakan bahwa narasi yang diangkat oleh pihak luar justru menyederhanakan masalah hukum yang serius, seolah-olah polemik ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman pajak di kalangan masyarakat.


    “Berkata dari Medan tentu berbeda dengan kondisi nyata di Gunungsitoli. Di sini, kami hadir, melihat, dan mendengar secara langsung penjelasan dari Kepala UPTD Samsat yang mengakui tidak bisa menunjukkan dasar hukum untuk sistem ini,” tambahnya.


    Ia menyatakan bahwa jika suatu kebijakan benar-benar memiliki dasar regulasi yang kuat, seharusnya tidak ada kesulitan bagi pelaksana teknis untuk menyebutkan pasal, ayat, dan regulasi yang menjadi acuan.


    Taufik menekankan bahwa kritik yang disampaikan oleh masyarakat bukan ditujukan kepada petugas Samsat, tetapi pada sistem penetapan PKB yang dianggap bermasalah.


    “Kami mengerti bahwa UPTD hanyalah pelaksana tugas. Namun, oleh sebab itu, sistem yang digunakan harus mematuhi hukum, bukan sebaliknya,” tegasnya.


    Dia juga mengkritisi pernyataan yang mengklaim bahwa sistem tersebut adalah bentuk kemudahan dalam pelayanan. Menurut Taufik, kemudahan tidak boleh melampaui prinsip legalitas.


    “Pajak tidak seharusnya dipungut sebelum waktunya. Jika masyarakat ingin membayar lebih awal dengan sukarela itu berbeda, tetapi jika sistem memaksa ini tidak dapat diterima,” katanya.


    Taufik juga menyebutkan fakta adanya perbedaan cara penagihan antara aplikasi SIGNAL milik Polri dan pembayaran melalui loket Samsat.


    “Objek pajaknya sama, namun hasil penagihannya berbeda. Ini adalah kenyataan di lapangan yang tidak dijawab oleh mereka yang mendukung sistem ini,” ujar Taufik.


    Menurutnya, kondisi ini dapat berpotensi melanggar prinsip keadilan dan kepastian hukum, karena wajib pajak diperlakukan secara berbeda tergantung pada saluran pembayaran.


    Sebagai kader Partai Golkar, Taufik menegaskan bahwa kritikan ini bukan merupakan sikap menolak pajak, melainkan sebuah dorongan agar pemerintah provinsi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penetapan PKB.


    “Pendapatan daerah adalah hal yang penting, tetapi kepercayaan masyarakat jauh lebih berharga. Jika sistem ini dibiarkan, maka yang akan rusak bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga legitimasi dari kebijakan fiskal,” ujarnya.


    Terkait rencana aksi damai yang akan dilakukan oleh para aktivis, Taufik menilai langkah tersebut adalah hal yang wajar dan konstitusional.


    “Ketika dialog tidak mampu memberikan kejelasan mengenai dasar hukum, maka aksi damai adalah hak yang dimiliki oleh warga negara,” ucapnya.


    Ia berharap bahwa pihak-pihak dari luar daerah tidak terburu-buru dalam membentuk opini yang merugikan masyarakat Nias, tanpa terlebih dahulu memahami inti permasalahannya.


    “Jika ingin membahas regulasi, mari kita buka pasal demi pasal. Jangan hanya mengulangi narasi 'sistem sudah diatur' saja,” pungkas Taufik.


     (UT)

    Komentar

    Tampilkan