M,Rafi Menyebutkan Pengembalian kerugian negara tertuang dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2006, peraturan BPK RI nomor 2 tahun 2010, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 09 tahun 2009 sudah jelas mengatur bahwa setiap temuan harus ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Pihak yang mengabaikan ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana dan/atau sanksi administrasi," ujar Rafi.
Adapun temuan tersebut tertuang dalam Nomor: 21.A/LHP/XVIII.PEK/05/2025 tanggal 26 Mei 2025 BPK RI.
Lanjut M,Rafi menduga adanya unsur kesengajaan dalam terkait kelebihan pengunaan anggaran tersebut. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau, terdapat indikasi memanipulasi bukti kuitansi/nota pembayaran sebesar Rp2,2 miliar pada Bagian Umum Sekretariat Daerah. Pemilik KBMW, tempat pembelian pelumas, menyatakan bahwa kuitansi/nota tersebut bukan merupakan kuitansi/nota yang dikeluarkan oleh pihaknya. Selain itu, stempel, tanda tangan, dan tulisan pada kuitansi/nota tersebut juga bukan berasal dari pemilik atau pegawai KBMW.
Untuk itu, M. Rafi mendesak Aparat Penegak Hukum, Kejaksaan Tinggi Riau maupun Polda Riau untuk segera menindaklanjuti temuan ini dan melakukan penyelidikan terhadap Kuasa Pengguna Anggaran selaku penanggung Jawab atas kelebihan penggunaan anggaran tersebut.
"Persoalan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah menjadi kunci untuk mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa mendatang, M,Rafi berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan persoalan ini secara tuntas dan memberikan sanksi tegas".ujar M,Rafi
Sebelumnya, Rawelly Amelia sempat memberikan keterangan pada Kamis (27/11/2025) melalui pesan singkat, bahwa kelebihan belanja bahan pelumas tersebut sudah ditindaklanjuti sebagian. Namun, tidak dijelaskan secara rinci berapa persen dana yang telah dikembalikan.
"Kemudian awak media kembali mempertanyakan kelebihan anggaran tersebut apakah sepenuhnya sudah dikembalikan atau pun belum.sangat disayangkan kepala Inspektorat Kabupeten Kepulauan Meranti Rawelly Amelia sama sekali tidak memberikan jawaban".
Sementara itu, hingga Pemberitaan ini di publikasikan belum ada pernyataan resmi dari pihak2 yang terkait.
MUHAMAD FARIZAL





.jpg)



