-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Empat Lawang

    Banyuasin

    Sports

    ‎Diduga Oknum Kasek SDN 050750 P, Berandan Bantah Intimidasi Siswa Mutasi Kesekolah Swasta

    Friday, April 17, 2026, 08:07 WIB Last Updated 2026-04-17T04:28:23Z

    LANGKAT- Oknum T, SPd Kepala sekolah dasar Negeri ( SDN) 050750 Pangkalan Berandan Kabupaten Langkat akan melakukan pemindahan ( Mutasi) siswa kelas 1( satu) agar pindah sekolah swasta di Desa Teluk Meku Kecamatan Babalan .

    ‎Sebut narasumber apabila siswa tidak mau pindah maka siswa tidak akan naik kelas, ucap keluarga siswa yang namanya tidak untuk di publikasikan, Kamis (16/4/26).

    ‎Oknum Kasek sudah melanggar ‎atau aturan hukum dan kedinasan di Indonesia, seorang Kepala Sekolah tidak memiliki wewenang untuk memindahkan siswa secara paksa tanpa alasan yang sangat kuat dan prosedur yang transparan, papar Naz Ketua LSM Pemantau Pendidikan Dan Tranparansi  Sumatera Utara.

    ‎Ketua LSM tersebut membeberkan  poin-poin penting yang perlu dipahami mengenai mutasi atau perpindahan siswa sekolah

    ‎​1. Prinsip Hak Atas Pendidikan

    ‎​Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak mendapatkan pendidikan. Memindahkan siswa secara sepihak atau paksa bisa dianggap menghalangi hak anak tersebut, terutama jika prosesnya intimidatif.

    ‎​2. Prosedur Mutasi Siswa

    ‎​Perpindahan siswa (mutasi) diatur dalam Permendikbud. Secara umum, mutasi terjadi karena perrmintaan orang tua, Pindah domisili atau keinginan sendiri.


    ‎​Pelanggaran berat jika siswa melakukan pelanggaran kode etik yang sangat berat, sekolah biasanya melakukan pembinaan terlebih dahulu (SP 1-3). Pemindahan pun biasanya hasil kesepakatan antara sekolah, orang tua, dan Dinas Pendidikan agar anak tetap mendapatkan sekolah pengganti.

    ‎​3. Batasan Wewenang Kepala Sekolah

    ‎​Kepala Sekolah adalah manajer unit pendidikan, namun ia berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.


    ‎​Kepala Sekolah tidak bisa mengeluarkan atau memindahkan siswa kelas 1 SD (yang masih dalam tahap adaptasi) secara semena-mena.

    ‎Lebib lanjut  Dia membeberkan ​Jika ada masalah perilaku atau akademis, sekolah wajib mengadakan mediasi dengan orang tua.

    ‎​

    ‎Kepala.sekolah SDN 050750 oknum T,SPd ketika di konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan tidak ada intimidasi terhadap siswa kelas Satu dalam melakukan upaya mutasi ke sekolah lain karena tidak melanggar aturan baru. 

    ‎Lebih lanjut Oknum T,SPd menjelaskan dalam mutasi semua sudah di musyawarahkan kepada wali murid untuk mengetahui peraturan baru bahwa rombongan belajar tidak lagi 32 siswa dalam satu ruang kelas melainkan hanya boleh 28 Siswa, jelas T.

    ‎Dalam kesempatan tersebut oknum T juga menyatakan apabila ada perubahan lagi kita mudah mengambil siswa lagi di sekolah tempat siswa mutasi.Dan untuk Dapodik sudah di upayakan namun tidak bisa lebih dari 28 orang siswa. ujarnya.


    ‎( Adam)

    Komentar

    Tampilkan