Informasi yang berkembang di kalangan wali murid dan internal sekolah menyebutkan, sejak menjabat sebagai PLT kepala sekolah, Meyesnawati, S.Pd diduga mengangkat sejumlah tenaga honorer tanpa mengacu pada kebutuhan dan kualifikasi yang jelas. Kebijakan ini memicu kecurigaan adanya praktik monopoli dalam pengelolaan sumber daya di sekolah.
Tak hanya itu, sorotan tajam juga mengarah pada dugaan pemindahan seorang anggota keluarga yang berstatus PPPK paruh waktu dari jenjang PAUD ke SD. Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang secara tegas menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu tidak memiliki hak mutasi sebagaimana PNS maupun PPPK penuh waktu.
Lebih jauh, pengangkatan bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga menjadi polemik. Reti, yang diketahui berstatus PPPK paruh waktu, disebut diangkat tanpa melalui rapat resmi. Bahkan, sejumlah guru mengaku diminta menandatangani berita acara rapat yang diduga tidak pernah dilaksanakan.
“Guru-guru terpaksa tanda tangan karena menghormati pimpinan, padahal rapatnya tidak ada,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Praktik tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan, sekaligus memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pimpinan sekolah.
Wali murid pun angkat suara dan mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong untuk segera turun tangan melakukan investigasi. Mereka meminta agar tidak ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran aturan, serta menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan di sekolah tersebut.
“Kalau aturan sudah jelas dilanggar, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai dunia pendidikan dirusak oleh kepentingan pribadi,” tegas salah satu wali murid.
Ketika dikonfirmasi plt kepsek SDN 170 Mayesnawati,S.pd lewat WA mengatakan:
Kalau mau jelasnya," kerumah aja sore nanti.
(Midi)


.jpg)


.jpg)



