Laporan itu berkaitan dengan hubungan pribadi antara DS dan JS yang disebut telah berlangsung cukup lama. Dari hubungan tersebut, keduanya bahkan telah memiliki seorang anak.
Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Utara, Betti Sitorus, menyampaikan bahwa persoalan ini telah diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Tapanuli Utara untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan BKSDM, Olivia Shinta Samosir, hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Di sisi lain, Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara melalui Irban I, Sahata Silalahi, menyatakan pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi sebagai bagian dari proses penindakan.
“Ok lae, akan kita cek kembali amang,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
JS sendiri tidak membantah adanya hubungan tersebut. Ia mengakui telah menjalin hubungan dengan DS meskipun dirinya telah beristri dan memiliki anak. Ia juga menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
JS bahkan membenarkan bahwa dirinya dan DS sempat tinggal serumah sebelum anak dari hubungan mereka lahir.
“Saya tidak menampik hubungan itu. Saya siap bertanggung jawab,” ujarnya kepada awak media.
Kasus ini pun menuai sorotan publik. Masyarakat mendesak agar pemerintah daerah mengambil langkah tegas, mengingat status JS sebagai P3K yang terikat pada aturan disiplin serta kode etik aparatur sipil negara.
Publik menilai, penanganan yang tegas dan transparan sangat penting untuk menjaga integritas serta wibawa institusi pemerintahan, khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara.
(Edys lumbantoruan


.jpg)


.jpg)



