Kepala dusun tiga Tego Warsono mengungkapkan bahwa setiap ada rapat kegiatan mengenai desa lubuk muda ia selalu dilibatkan oleh kepala desa.
"Aku juga bingung kok isi berita acara yang tertulis beda dengan penjelasan yang saya sampai kan kepada hakim, secara otomatis saya menolak berita acara yang tertulis kepada hakim karena tidak sesuai dengan apa yang saya rasakan," Ujar Tego Warsono kepada wartawan saat usai sidang(25/05/2026).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa ia memberikan keterangan dihadapan hakim tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
"Saya dengan kepala desa tidak ada hubungan darah atau saudara kandung melainkan kerja sama antara kepala desa dan kepala dusun.
Dari hasil persidangan awak media mendapatkan sidang akan dilanjutkan besok 26/05/2026 sekitar pukul 10.00 Wib dalam penyampaian kesimpulan.
( Guntur )






.jpg)



