BENGKULU– Lembaga Lentera RI mengapresiasi langkah Inspektorat Kabupaten Kepahiang yang dikabarkan akan melaksanakan audit khusus terhadap penggunaan Dana Desa Tahun 2025 di Desa Pekalongan, Kabupaten Kepahiang. (25/5/26)
Ketua Umum Lentera RI, Tommy Hardianto, S.Kom, menegaskan agar audit tersebut tidak hanya terfokus pada penggunaan Dana Desa tahun 2025 saja, melainkan juga mencakup penggunaan anggaran tahun 2024. Pasalnya, menurutnya, selama ini telah banyak keluhan masyarakat terkait pengelolaan Dana Desa di desa tersebut.
Selain itu, pengunduran diri dan pergantian beberapa perangkat desa juga dinilai menjadi catatan serius yang perlu mendapat perhatian khusus dari pihak terkait. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi pengelolaan pemerintahan desa.
“Ini menjadi catatan hitam bagi desa tersebut. Ada apa dengan pengunduran beberapa perangkat desa? Apakah kurangnya transparansi kepala desa terhadap perangkatnya atau adanya permainan yang berisiko bagi perangkat desa,” ungkap Tommy Hardianto, S.Kom.
Lentera RI juga berharap Inspektorat Kabupaten Kepahiang dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan independen tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
“Kami berharap Inspektorat Kabupaten Kepahiang jangan sampai masuk angin dalam menjalankan tugasnya. Jika ditemukan adanya kerugian negara, segera dilakukan press release kepada publik agar kepercayaan masyarakat terhadap instansi terkait semakin meningkat,” lanjutnya.
Saat ini, Lentera RI mengaku masih terus mengumpulkan berbagai bukti dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Pekalongan, mulai dari program lampu jalan, jalan usaha tani, kegiatan PAUD, hingga persoalan gaji perangkat desa dan lembaga lainnya yang bersumber dari anggaran desa.
Lentera RI juga menyoroti dugaan adanya pemotongan anggaran terhadap sejumlah kegiatan dan lembaga penerima manfaat di desa tersebut.
“Jangan sampai ada nama kegiatan dan anggarannya, namun yang sampai kepada perangkat maupun lembaga terkait hanya kamuflase alias dipotong,” tegas Tommy.
Dalam kesempatan itu, Lentera RI juga meminta Aparat Penegak Hukum, baik Kejaksaan Negeri maupun Polres Kepahiang, untuk tidak tutup mata apabila nantinya ditemukan adanya kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa tersebut.
“Kami berharap apabila ditemukan kerugian negara segera ditindak sesuai aturan yang berlaku agar ada kepastian hukum dan memberikan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan uang rakyat,” tutup Tommy Hardianto, S.Kom.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Pekalongan Kabupaten Kepahiang masih memiliki hak jawab dan klarifikasi terkait persoalan tersebut.
(Metri)






.jpg)



