-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Pelaku Diduga Curi 1,6 Ton Sawit di Kotim, Tertangkap Saat Tertidur di Lokasi

    Tuesday, June 9, 2026, 08:28 WIB Last Updated 2026-06-10T01:05:29Z

    SAMPIT Kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit terjadi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada 8–9 Juni 2026.

    Petugas yang melakukan penelusuran di lokasi kejadian menemukan sejumlah barang bukti berupa empat tumpukan tandan buah segar (TBS) serta satu janjang sawit yang masih berada di bawah pohon. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berjumlah 61 janjang dengan berat mencapai sekitar 1.620 kilogram atau 1,6 ton.


    Selain itu, aparat juga menyita dua alat berupa tojok besi yang diduga digunakan untuk membantu proses pengangkutan hasil curian. Seluruh barang bukti tersebut diamankan bersama seorang pria berinisial SS yang diduga sebagai pelaku.


    Peristiwa ini menjadi perhatian karena pelaku diduga tertangkap dalam kondisi tertidur pulas di sekitar lokasi usai melakukan aksinya. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.


    Berdasarkan hasil sementara, buah sawit tersebut diduga diambil dari area perkebunan Estate PAGE PT WNL. Akibat kejadian ini, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp5.650.000 (lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).


    Saat ini, pelaku masih dalam proses penyelidikan dan penanganan oleh pihak kepolisian. Jika terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian, SS akan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.


    Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum serta aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.


    Perlu diketahui, sesuai asas praduga tak bersalah, yang bersangkutan masih berstatus terduga hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


    (JN)

    Komentar

    Tampilkan