-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Klarifikasi Hukum Beny Saswin Nasrun: Perkara Kredit PT Benal Ichsan Persada Adalah Sengketa Perdata, Bukan Tindak Pidana Korupsi

    Thursday, July 2, 2026, 07:44 WIB Last Updated 2026-07-02T00:44:19Z

    PADANG – Tim Penasehat Hukum Beny Saswin Nasrun menyatakan bahwa perkara yang saat ini dikonstruksikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas kredit PT Benal Ichsan Persada pada hakikatnya merupakan sengketa perdata hubungan perbankan yang telah diselesaikan sepenuhnya, dan tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1/Juli/2026.

      

     FAKTA UTAMA PERKARA

     

    1. Status Penyelesaian Kewajiban: Berdasarkan dokumen resmi dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, seluruh kewajiban pembayaran PT Benal Ichsan Persada atas fasilitas kredit telah diselesaikan secara penuh, dan rekening pinjaman terkait telah ditutup sesuai prosedur perbankan yang berlaku.

    2. Klarifikasi Sikap: Beny Saswin Nasrun menghormati proses hukum yang berjalan, telah memberikan keterangan di hadapan penyidik, dan siap berkooperatif sepenuhnya. Sikap yang sempat menjauh dari sorotan publik bukanlah upaya menghindari tanggung jawab, melainkan reaksi atas tekanan psikologis akibat tuduhan yang dianggap tidak sesuai fakta.

    3. Status Jaminan: Tuduhan mengenai "jaminan fiktif" tidak berdasar hukum. Seluruh objek jaminan dilengkapi dokumen sah berupa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dan Sertifikat Hak Milik, bahkan sebagian sertifikat telah melalui proses pengujian keabsahan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

      

    DASAR HUKUM DAN UNDANG-UNDANG

     

    Tim Penasehat Hukum menegaskan bahwa konstruksi perkara sebagai tindak pidana korupsi tidak memenuhi syarat ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

     

    1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

    Tindak pidana korupsi mensyaratkan pembuktian adanya:

    - Perbuatan melawan hukum;

    - Tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;

    - Menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara;

    - Adanya niat jahat atau kesalahan pidana.

    Dalam perkara ini tidak ditemukan bukti kerugian negara, niat jahat, maupun pelanggaran ketentuan pidana tersebut, sehingga tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

    2. Asas Legalitas dan Praduga Tidak Bersalah berdasarkan Pasal 1 ayat (1) KUHP dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

    Setiap orang dinyatakan tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Status tersangka bukanlah vonis bersalah, dan pemberitaan publik tidak boleh menggantikan proses pengadilan yang objektif.

    3. Batas Penerapan Hukum Pidana

    Hukum pidana bersifat ultimum remedium (upaya terakhir). Tidak semua perselisihan kredit, restrukturisasi, atau perbedaan penilaian agunan dapat ditarik ke ranah pidana, khususnya pidana korupsi, jika telah diselesaikan melalui mekanisme perdata dan perbankan yang berlaku.

     

    LANGKAH DAN HARAPAN

     

    Tim hukum akan menghadirkan saksi serta ahli di bidang hukum perbankan, pertanahan, dan hukum pidana di Kejaksaan Negeri Padang untuk memaparkan fakta secara utuh. Kami memohon aparat penegak hukum memeriksa perkara secara cermat, berpegang pada bukti sah, serta menjunjung tinggi keadilan. Jika terbukti perkara ini sepenuhnya merupakan sengketa perdata yang telah selesai, maka penghentian penyidikan (SP3) adalah langkah yang tepat sesuai koridor hukum.


    (Jamal)

    Komentar

    Tampilkan