• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Bermasalah, 47 Ribu Ha Lahan Di Palas Milik DL Sitorus Di Eksekusi, Bagaimana Yang Dikuasai PT. HBP 619 Ha Di Paluta

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, May 21, 2025, 20:25 WIB Last Updated 2025-05-21T13:25:09Z

    Medan - Kisruh dan polemik atas hak dan penguasaan lahan yang melibatkan perusahaan dan warga masih banyak terjadi di berbagai daerah. 


    Sebut saja baru-baru ini terjadi di Kabupaten Padang Lawas (Palas) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kejaksaan Agung, melalui Satgas PKH telah melakukan eksekusi fisik lahan seluas 47 ribu hektar yang sebelumnya telah dikuasai oleh PT. Torganda dan pihak-pihak terkait secara tidak sah selama kurang lebih 18 tahun.


    Di Kab. Padang lawas Utara (Paluta) juga terjadi hal yang hampir mirip, yaitu adanya penguasaan lahan oleh perusahaan terhadap warga yang notabene mempunyai alas hak terkait lahan dimaksud. 


    Hal ini disampaikan oleh Tetty Harahap binti Sappit Harahap, warga Desa Hite Urat, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), selaku ahli waris (Alm) Patuan Muda Harahap. 


    "Sejak tahun 1936 lahan itu sudah di usahakan oleh keluarga dengan bertanam padi, palawija serta berkebun karet dan menjadi sumber penghasilan keluarga", tegas Tetty Harahap. 


    Berdasarkan izin prinsip yang diberikan Kementerian Kehutanan tahun 1995 dan Keputusan Menteri Kehutanan (depenitif) sesuai Keputusan Nomor 320/Kpts-II/1998 jo Nomor 324/Menhut-II/2004 yang memberikan ijin HPH-TI kepada PT. Hutan Barumun Perkasa (HBP) seluas 11.845 hektar di Kabupaten Tapanuli Selatan. 


    Lanjutnya, lahan yang sampai saat ini dikuasai oleh PT. HBP seluas 619 Ha di Sijabi-jabi Kec. Halongonan tidak termasuk dalam areal HPH-TI yang dimiliki oleh PT. HBP itu, ketus Tetty Harahap. 


    "Tim dari GAKUM KLHK RI dan BPN Sumut telah turun ke lokasi memeriksanya, dan ternyata areal HPH-TI PT. HBP berada di lokasi yang lain, dan tanah milik (Alm) Patuan Muda Harahap seluas 619 Ha di Sijabi-jabi tidak termasuk dalam areal HPH-TI PT HBP", ungkap Tetty. 


    Ironisnya, walaupun hal tersebut telah diakui dan dijelaskan oleh pihak pemerintah namun PT. Hutan Barumun Perkasa (HBP) masih tetap leluasa menguasai lahan yang bukan miliknya. 


    Sementara itu, Romy Tampubolon, SH salah seorang praktisi hukum di Kota Medan, ketika diminta tanggapannya Rabu (21/05/2025) menyampaikan kejanggalan terkait hal itu. 


    "Sesuai data dan fakta yang ada meminta kepada pihak PT. Hutan Barumun Perkasa yang selama kurang lebih 28 tahun menguasai lahan tersebut agar segera melaksanakan kewajibannya kepada ahli waris sesuai saran dan kesimpulan yang diberikan oleh pihak Dirjen GAKKUM KLHK", tegas Romy Tampubolon. 


    Di lain tempat, Kabid Pembinaan Hukum dan LHK Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Zulkarnain Harahap yang di konfirmasi terkait hal tersebut, sampai berita ini naik kemeja redaksi belum  memberikan tanggapan. 


    Sesuai program kerja Presiden Prabowo tentang kewenangan serta tufoksi dari Satgas PKH, sangat diharapkan ketegasan pemerintah untuk menyelesaikan hal ini. 


    Berdiam diri sama saja membiarkan warganya terzolimi oleh pihak perusahaan, nantikan edisi berita selanjutnya.


    (Afrialdi Nasution)

    Komentar

    Tampilkan