NIAS BARAT - Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Peduli Nias Mendesak KPK RI untuk meminta Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu S.Pt., M.Si menyampaikan klarifikasi pembuktian terkait adanya oknum ASN yang membawa upeti 150 juta, Rabu (28/05/2025).
Kepada awak Media, Sekretaris DPP PPN Walterus Paskal Harefa menyampaikan bahwa tadi siang secara resmi surat tersebut telah di antar dan sudah diregistrasi, selanjutnya kita menunggu jawaban dari KPK.
"PPN meminta KPK secepatnya mendesak Bupati Nias Barat untuk mengklarifikasi serta memberikan pembuktian terkait pernyataannya tersebut untuk menghindari kegaduhan ditengah-tengah masyarakat," jawabnya singkat.
Sebelumnya, Ketua DPC Pemuda Peduli Nias (PPN) Kabupaten Nias Barat, Agusrama Laia, secara tegas telah mendesak Bupati Nias Barat agar segera membuka identitas oknum ASN yang diduga membawa upeti senilai Rp150 juta demi sebuah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat.
Desakan tersebut muncul sebagai bentuk komitmen organisasi kepemudaan dalam mendukung semangat pemberantasan korupsi, serta menjaga marwah ASN yang selama ini bekerja dengan integritas.
“Kami mendesak Bupati untuk tidak berhenti pada sebatas pengakuan semata, tetapi harus melanjutkannya dengan tindakan nyata. Ungkap identitas pelaku kepada publik dan berikan sanksi tegas. Bila perlu, pecat oknum ASN yang telah mencoreng nama baik birokrasi di Nias Barat,” tegas Agusrama kepada awak media.
Pernyataan Bupati tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi dan Kolaborasi antara KPK dengan Pemerintah Daerah dalam rangka pemberantasan korupsi, yang digelar pada Senin, 6 Mei 2025, bertempat di Aula Bhineka Tunggal Ika, Lantai 16, Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta.
Dalam forum nasional itu, Bupati Eliyunus mengatakan, “Ini kami cerita sedikit. Pertama kami mulai bertugas sebagai Bupati, ada keanehan yang kami temui, seperti banyak OPD datang membawa 'upeti' agar bisa duduk dalam jabatan. Misalnya, ada kepala puskesmas yang berani menawarkan Rp150 juta.”
Pernyataan ini menjadi sorotan karena disampaikan langsung di hadapan pimpinan lembaga antirasuah. Menurut Agusrama, pengakuan seperti ini tidak boleh berhenti hanya sebagai cerita, namun harus menjadi pintu masuk untuk tindakan hukum dan pembenahan birokrasi.
“Ini bukan cerita ringan. Kalau benar, maka ini masuk dalam ranah pidana. Dan jika tidak benar, maka KPK juga wajib meminta klarifikasi dari Bupati serta menuntut pertanggungjawaban atas ucapan tersebut yang telah mencemarkan citra ASN di Nias Barat,” lanjut Agusrama.
Agusrama yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Nias Barat, menilai bahwa ketertutupan informasi hanya akan menimbulkan asumsi liar dan keresahan di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa transparansi adalah kunci dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan dipercaya rakyat.
“Jangan sampai isu ini berkembang menjadi fitnah yang merugikan banyak pihak. Bila Bupati memang memiliki data valid, sampaikan ke publik. Jika tidak, maka pernyataan itu harus dikoreksi secara resmi agar tidak menjadi preseden buruk,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari pihak Bupati Nias Barat terkait identitas ASN dimaksud.
Masyarakat pun menantikan ketegasan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti kasus ini demi menjaga kredibilitas birokrasi di Bumi Aekhula.
(UT)