• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Pemred

    Sports

    Dokumentasikan Saat Coblos Nomor 01, Kuasa Hukum Paslon 02 Minta Pelaku Diproses Hukum

    Saturday, May 3, 2025, 23:46 WIB Last Updated 2025-05-03T16:46:03Z

    Empat Lawang,- Ulah salah satu penguna media sosial memposting saat mencoblos suara suara pada PSU Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 19 April 2025 lalu mendapat kecaman di media sosial.


    Akun faceebook Ta*** Yose** pada video yang beredar memvideokan kelakuannya saat memcoblos kertas suara nomor urut 01 pada 19 April 2025 lalu.


    Berdasarkan(PKPU) Nomor 25 Tahun 2023, tepatnya dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 28, ada aturan yang secara eksplisit melarang pemilih membawa ponsel atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara. Pasal 25 ayat (1) menyebutkan bahwa sebelum melakukan pemberian suara, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengingatkan pemilih untuk tidak membawa alat-alat tersebut ke dalam bilik suara. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa pilihan pemilih tetap rahasia dan tidak terpengaruh oleh faktor eksternal.


    Sementara itu, Pasal 28 lebih lanjut mengatur bahwa pemilih juga dilarang untuk mendokumentasikan, baik itu dengan mengambil foto atau video, yang menunjukkan siapa yang dicoblos oleh pemilih di dalam bilik suara. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya tekanan, intimidasi, atau praktik pemilu yang tidak jujur lainnya. Selain itu, pemilih juga tidak boleh membubuhkan tulisan atau catatan apa pun pada surat suara mereka.


    Lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelanggaran terkait dokumentasi pemilihan bisa berakibat pada hukuman pidana berupa kurungan maksimal satu tahun atau denda hingga Rp 12 juta.


    Menanggapi hal tersebut kuasa hukum Paslon 02 Joncik-Arifa'i berharap pelaku segera diproses agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang."Kami kuasa hukum paslon nomor urut 02 Bapak Dr H Joncik Muhammad dan Bapak Arifa'i, SH meminta Bawaslu dan pihak kepolisian segera menindaklanjuti temuan video yang beredar terkait mendokumentasikan saat pencoblosan," pinta Kuasa Hukum Paslon 02 A Rizki. A Saputra SH., MH.


    Azwan

    Komentar

    Tampilkan