Laporan tersebut terkait dugaan adanya penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2023 dan 2024, yang diduga fiktif dan mark-up. Selain itu, mereka menyoroti kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran desa, tidak dilaksanakannya musyawarah desa, serta tidak adanya pertanggungjawaban publik terhadap dana tersebut.
Ketua Lentera RI menyampaikan" permintaan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu agar bertindak tegas dan cepat dalam menyelidiki dugaan tersebut. Ia juga menyatakan bahwa lembaganya akan terus memantau perkembangan laporan ini."
Laporan resmi dilakukan pada hari Selasa, 1 Juli 2025.
Sebagai langkah pengawasan dan penegakan hukum, laporan ini menjadi perhatian serius dari berbagai lembaga masyarakat. Mereka mendesak agar proses penyelidikan berjalan dengan transparan dan akuntabel untuk memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan dana desa yang merugikan masyarakat.
Gabungan 4 lembaga meminta agar pihak Kejaksaan Tinggi segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan langkah-langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Mereka juga menekankan pentingnya akuntabilitas pengelolaan dana desa untuk memastikan pembangunan yang merata dan manfaat yang langsung dirasakan oleh warga desa.
Diharapkan, tindakan tegas dari aparat penegak hukum mampu memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa di wilayah tersebut.
(Metri)