Empat Lawang - Ratusan masyarakat yang tergabung dalam aliansi petani dan warga terdampak hari ini menggelar aksi demonstrasi di depan kantor dan areal PT Empat Lawang Agro Perkasa serta KKST. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan dan desakan kepada dua perusahaan tersebut atas ketidakjelasan serta ketidaktransparanan dalam kerjasama plasma yang telah berjalan selama bertahun-tahun. Kamis"(24/07/25).
Koordinator aksi, dalam orasinya, menyatakan bahwa masyarakat merasa dikhianati oleh pola kemitraan yang selama ini tidak mencerminkan asas keadilan dan kesejahteraan bersama.
> “Kami tidak pernah diberikan salinan perjanjian yang sah. Bahkan laporan keuangan, hasil panen, dan pembagian hasil tidak pernah transparan. Ini jelas mencederai semangat plasma yang seharusnya menjadi kerja sama saling menguntungkan,” ujar salah satu perwakilan petani.
Selain menyoroti persoalan plasma, massa aksi juga menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas penelantaran tanah dan bangunan perusahaan yang dianggap mangkrak dan tidak digunakan sesuai fungsi produktifnya. Hal ini dinilai merugikan masyarakat karena lahan tersebut justru menjadi lahan tidur yang tidak memberikan manfaat ekonomi ataupun sosial bagi warga sekitar.
Aksi ini juga menyoroti status izin Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak kunjung terselesaikan. Warga menilai perusahaan terkesan abai terhadap kewajibannya menyelesaikan status hukum atas tanah-tanah tersebut karena konflik yang tak kunjung diselesaikan.
> “Konflik yang terus berlangsung ini seolah dibiarkan. Sementara perusahaan tetap beroperasi dengan segala bentuk ketidakteraturan administratif. Ini harus dievaluasi oleh pemerintah daerah maupun pusat,” tegas salah satu aktivis lingkungan yang turut hadir dalam aksi tersebut.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah, khususnya Bupati dan Dinas Perkebunan Kabupaten Empat Lawang, untuk segera melakukan evaluasi total terhadap izin usaha dan HGU perusahaan, serta mendorong penyelesaian konflik agraria secara menyeluruh dan berpihak kepada masyarakat.
Aksi hari ini ditutup dengan penyerahan surat tuntutan resmi yang berisi desakan untuk:
1. Audit dan transparansi penuh atas kerjasama plasma,
2. Evaluasi status tanah dan aset perusahaan yang tidak dimanfaatkan,
3. Penertiban izin HGU yang bermasalah, serta
4. Mediasi terbuka antara masyarakat dan perusahaan dengan difasilitasi langsung oleh pemerintah daerah.
Jika tuntutan ini tidak segera ditanggapi, massa mengancam akan melakukan aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar, serta membawa persoalan ini ke ranah hukum dan lembaga pengawas agraria nasional."
(Azwan)