KUTACANE - Berdasarkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/7031 yang menegaskan larangan praktik gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan penyuapan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh.
Edaran yang diteken pada 12 Juni 2025 ini menyasar kepala sekolah, panitia penerimaan, serta seluruh tenaga kependidikan agar tidak melakukan atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari calon peserta didik maupun orang tua/wali. Praktik seperti menjanjikan kelulusan atau penerimaan melalui cara tidak sah dinyatakan bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) huruf f Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Selasa (22/07/2025).
Terkait kutipan yang Diduga dilakukan oleh pihak sekolah SMK Negeri 1 Kutacane berupa seragam sekolah diantaranya yaitu baju batik baju olahraga yang memakan biaya sampai 770.000 rupiah Persiswa khususnya Murid Baru.
Berdasarkan dugaan tersebut salah satu Lsm yang tergabung dalam wadah komunitas rakyat ekonomi kecil atau korek yang diketuai oleh Irwansyah Putra langsung mendatangi pihak sekolah SMK Negeri 1 untuk menelisik kebenaran dugaan yang terjadi di SMK Negeri 1 Kutacane yaitu prihal kutipan uang baju seragam disekolah tersebut.
Adapun keterangan yang dapat dijelaskan oleh Irwansyah Putra kepada awak media yaitu keterangan dari salah satu pihak sekolah yang bergerak dibidang kesiswaan atau saat ini sebagai pelaksana mengakui bahwasanya adapun kutipan tersebut berdasarkan BLUD atau badan layanan usaha daerah yang ada di SMK Negeri 1 Kutacane ucap pegawai sekolah tersebut, tetapi kami menimbang bahwasanya kebijakan tersebut tetap berlawanan dengan apa yang diterbitkan oleh Gubernur tentang edaran larangan pungli terhadap siswa Baru, karena ini sangat membebani orang tua siswa/i ucap Irwansyah Putra.
Harapan kami kepada pengawas dunia pendidikan Aceh Tenggara khususnya SMA dan SMK agar dapat menindaklanjuti dugaan pungli tersebut, karena setelah kita pertanyakan kepada kepala dinas cabang Aceh Tenggara juga mengutarakan bahwasanya tidak dibenarkan pungutan dalam bentuk apapun terhadap siswa siswi yang baru menempuh pendidikan jenjang Menengah atas atau kejuruan ungkap beliau kata Irwansyah Putra.
Kepala sekolah SMKN 1 Kutacane mengungkapkan kepada awak media bahwasanya program ini sudah terlanjur, seperti ibu yang melahirkan anak tak mungkin dimasukkan kembali kedalam perut.
(Sutra Efendi)