Hadir dalam kegiatan tersebut, Plt Inspektor Daerah Kabupaten Musi Rawas (Mura), Heriansyah, SE, M.Si, Inspektur Pembantu Daerah Bidang Akuntabilitas Kinerja dan Keuangan, Wahyu Saputra, SE M.Si, CTFAIA, Kabid Fasilitasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Desa DPMD Mura, Rezha Dwi Sahara, Camat Muara Beliti, Supriyadi, Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa.
Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Muara Beliti sekaligus Kades Muara Beliti Baru, Zaipul Basri mengatakan bahwa menyambut baik dengan adanya kegiatan ini yang diyakni sangat bermanfaat khususnya bagi Kades dan Perangkat Desa di Muara Beliti.
Menurutnya, dengan Bimtek ini diyakini dapat meningkatkan pemahaman aparatur desa tentang siklus pengelolaan keuangan desa, termasuk perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
Selain itu, kegiatan ini juga bisa meningkatkan kemampuan aparatur desa dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), dan APBDesa. Termasuk, meningkatkan pemahaman tentang prioritas penggunaan Dana Desa (DD) dan pengelolaannya yang efektif dan efisien sekaligus memastikan penyusunan laporan pertanggungjawaban APBDesa yang akurat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Saya mengajak para kawan-kawan Kades dan perangkat desa di Kecamatan Muara Beliti khususnya untuk terus kompak dalam menjalankan tugas sebagai Kades terutama dalam membangun desa,”ajaknya.
Sementara itu, Plt Inspektorat Daerah Kabupaten Mura, Heriansyah, SE, M.Si, menjelaskan pelatihan bisa meningkatkan pemahaman dan keterampilan perangkat desa dalam mengelola perencanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa, khususnya terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Ia menambahkan, kegiatan ini juga hendaknya bisa meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola keuangan desa, mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance). Termasuk, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan keuangan desa yang efektif.
“Pada dasarnya Bimtek ini penting untuk memastikan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”harapnya
Sedangkan, Kepala DPMD Kabupaten Mura, Sarjani melalui Kabid Fasilitasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Desa Rezha Dwi Sahara dalam materinya menyampaikan Desa merupakan Unit Pemerintahan Terkecil yang memiliki Peran Strategis dalam Pembangunan Nasional, sebagai Ujung Tombak Pembangunan. Desa Memiliki Potensi Besar untuk menjadi Lokus Kemandirian, Kesejahteraan dan Keberlanjutan. Namun untuk mencapai hal tersebut, diperlukan Tata Kelola Pembangunan desa yang baik, Transparan, Partisipatif, dan Akuntabel.
Kemudian, Tata Kelola Pembangunan Desa merujuk pada sistem dan proses Pengelolaan Sumber Daya, Pelayanan Publik serta pembangunan di tingkat desa, yang melibatkan Pemerintah Desa, masyarakat dan stakeholder lainnya. Tata kelola pembangunan desa yang baik (good village development governance) mencakup aspek-aspek seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, penegakan hukum dan efesiensi dalam pengelolaan sumber daya.
Selanjutnya, tata kelola pembangunan desa tidak hanya berkaitan dengan Administrasi pemerintahan tetapi juga mencakup pengelolaan ekonomi, sosial budaya dan lingkungan. Tujuannya adalah untuk menciptakan desa yang mandiri, sejahtera dan berkelanjutan.
Terlepas dari itu, tata kelola pembangunan Desa yang baik harus transparansi berarti semua proses pengambilan keputusan, penggunaan anggaran, dan pelaksanaan program harus terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Termasuk, akuntabilitas Pemerintah Desa harus bertanggung jawab atas semua kebijakan dan tindakan yang diambil. Akuntabilitas dapat diwujudkan melalui pelaporan kinerja, audit keuangan dan mekanisme pengaduan masyarakat.
Terakhir, partisipasi masyarakat harus dilibatkan secara aktif dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan. Partisipasi masyarakat dapa dilakukan melalui musyawarah desa, forum kelompok masyarakat atau melalui lembaga-lembaga desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ditempat yang sama, Inspektur Pembantu Daerah Bidang Akuntabilitas Kinerja dan Keuangan, Wahyu Saputra, SE M.Si, CTFAIA menjelaskan tata kelola pembangunan desa yang baik merupakan kunci untuk mewujudkan desa yang mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan. Dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan keberlanjutan, desa dapat menjadi lokus pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. Namun, untuk mencapai hal tersebut, diperlukan sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan stakeholder lainnya.
“Dengan kerja sama yang baik, desa dapat menjadi garda terdepan dalam pembangunan nasional dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,”ujar Wahyu.
( Guntur )