Bengkulu Utara - Minimnya pengawasan pekerjaan kegiatan bantuan Pemerintah. program Revitalisasi satuan Pendidikan dari kementerian pendidikan dasar dan menengah tahun anggaran 2025 di (SDN 131) Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. Jadi Sorotan Publik.(6/9/2025).
Sumber Dana APBN yang cukup fantastis mencapai Rp.841.756.876, Tahun Angaran 2025, yang mana kegiatan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB, dan minimnya pengawasan dari pihak yang terkait.
Dari hasil pantauan investigasi beberapa awak media di SDN 131 Jumat (6/9/2025) di lokasi kegiatan pembangunan tersebut, terlihat tukang yang bekerja tidak dilengkapi dengan APD/K3. Penerapan K3 diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Mengatur tentang kewajiban pengusaha dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja, serta sanksi bagi pelanggaran. K3 bertujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja dari potensi bahaya di tempat kerja.
Disisi lain, terlihat dari proses pekerjaan pemasangan plafon yang mana rangka kayu masih mengunakan bahan kayu yang lama, Hanya Sebagin yang mengunakan kayu yang baru.
Tidak itu saja, kemudian meterial plafon triplek diduga mengunakan bahan yang berkualitas rendah yang berpotensi tidak akan bertahan lama.
Mirisnya lagi, untuk posisi susunan cincin besi tiang kolom diduga telah melanggar aturan standar pekerjaan umum. terlihat dari jarak rangkaian besi cincin yang di rakit dan sudah ada yang di cor ukuran jarak bervariasi dari 20 – 25 cm. padahal sesuai ukuran standar PU tidak boleh lebih dari 15 cm untuk menjaga kwalitas bangunan. Maka diduga kuat program revitalisasi di SDN 131 Bengkulu Utara tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB yang berpotensi merugikan keuangan negara.Saat di konfirmasi tukang yang bekerja, “ia pak rangka kayu masih mengunakan yang lama, sebagian ada yang baru. “Ujar tukang plafon.Masih di lokasi yang sama tukang juga menerangkan, “kalu untuk cincin besi jarak nya 20-25 pak, untuk gambar nya saya lupa dimna, kalau pengawas dari tadi belum kelihatan pak. “Jelas tukang di lokasi kegiatan pembangunan sembari bekerja tanpa dilengkapi dengan APD/K3.
Tidak berhenti di situ, awak media konfirmasi kepada kepala sekolah melalui telepon WhatsApp, “ia pak untuk rangka plafon itu kita ganti baru semua, “kalau untuk cincin itu jarak nya 15 cm. “Ujar kepala sekolah, melalui telepon WhatsApp (6/9/2025)
Keterangan kepala sekolah tersebut sangatlah berbeda apa yang disampaikan oleh tukang yang bekerja, yang mana fakta dilapangan tukang menjelaskan kalau jarak cincin 20-25 cm, rangka kayu plafon sebagian di ganti baru dan sebagian mengunakan kayu yang lama. Maka diduga kuat program revitalisasi dari pemerintah pusat ini dijadikan ajang mencari keuntungan para oknum yang terlibat.
Sampai berita ini di terbitkan, belum dapat dikonfirmasi konsultan pengawas panitia penyelenggara, untuk dimintai keterangan terkait pekerjaan pembangunan revitalisasi di SDN 131 Bengkulu Utara tersebut.
Dengan adanya dugaan temuan awak media diatas, agar kiranya pihak panitia pembangunan atau perwakilan dari kementerian pendidikan dasar dan menengah, Untuk memberikan teguran atau sangsi tegas. serta dapat turun langsung ke lapangan memantau proses pekerjaan, sehingga program Revitalisasi dapat dikerjakan sesuai spesifikasi.
(Metri)