• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Pemkab Nias Barat Telah Perbaiki SPTJM, Tapi Tetap Diragukan Karena Masih Menunggu Pengumuman NIAS BARAT, Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu merupakan kebijakan dari pemerintah untuk merapikan tenaga non-ASN yang tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta yang belum memperoleh formasi tetap dalam seleksi PPPK 2024 atau CPNS 2024. Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, dengan tujuan untuk menyelesaikan pengelolaan non-ASN, memenuhi kebutuhan instansi, dan meningkatkan kualitas layanan publik. Skema ini bersifat sementara, dengan kontrak kerja selama satu tahun yang dapat diperpanjang, dan memiliki tujuan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika kondisi fiskal mengizinkan. Hal ini menjadi harapan yang sangat dinantikan oleh seluruh honorer di Indonesia, termasuk honorer yang sudah lama mengabdi dan terdaftar dalam Database non-ASN BKN. Usulan untuk pengangkatan honorer yang terdaftar di Database Non ASN BKN menjadi PPPK paruh waktu yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Dinas BKPSDM telah dilakukan beberapa minggu yang lalu, dengan jumlah 1512 orang yang disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Situasi menjadi tegang di kalangan honorer karena adanya keterbatasan anggaran di Kabupaten Nias Barat. Namun, akhirnya pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu sudah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Barat. Kemudian, terdengar isu bahwa SPTJM mengalami kelemahan sehingga terkendala. Para honorer beberapa kali telah datang menanyakan sekaligus mendesak Pemkab atas perbaikan tersebut. Kepala Badan BKPSDM Kabupaten Nias Barat, Jeremiah Dodi Putra Daeli, SE. , MM, menginformasikan kepada honorer bahwa SPTJM telah diperbaiki dan menyampaikan permohonan maaf di Kantor BKPSDM pada Kamis (11/09/25). "Kami telah memperbaiki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan telah mengirimnya ke Menpan-RB. Saya, atas nama pemerintah Nias Barat, meminta maaf kepada rekan-rekan," ungkap Kaban. Mengenai batas waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang sebelumnya ditentukan dari tanggal 28 Agustus hingga 15 September 2025, kini dijadwalkan ulang menjadi 28 Agustus hingga 22 September 2025, serta dokumen SKCK harus dilengkapi setelah penetapan nomor induk PPPK paruh waktu. Jelas, sebelum ada pengumuman maka masih tetap diragukan. Para honorer berharap agar pemerintah segera memberikan pengumuman mengenai formasi dan membuka akun untuk pengisian data yang diperlukan, mengingat waktu yang tersisa hanya beberapa hari lagi. (UT)

    Friday, September 12, 2025, 20:19 WIB Last Updated 2025-09-12T13:19:02Z


    NIAS BARAT - Pemkab Nias Barat Telah Perbaiki SPTJM, Tapi Tetap Diragukan Karena Masih Menunggu Pengumuman NIAS BARAT, Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu merupakan kebijakan dari pemerintah untuk merapikan tenaga non-ASN yang tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta yang belum memperoleh formasi tetap dalam seleksi PPPK 2024 atau CPNS 2024.


    Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, dengan tujuan untuk menyelesaikan pengelolaan non-ASN, memenuhi kebutuhan instansi, dan meningkatkan kualitas layanan publik. Skema ini bersifat sementara, dengan kontrak kerja selama satu tahun yang dapat diperpanjang, dan memiliki tujuan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika kondisi fiskal mengizinkan.


    Hal ini menjadi harapan yang sangat dinantikan oleh seluruh honorer di Indonesia, termasuk honorer yang sudah lama mengabdi dan terdaftar dalam Database non-ASN BKN.


    Usulan untuk pengangkatan honorer yang terdaftar di Database Non ASN BKN menjadi PPPK paruh waktu yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Dinas BKPSDM telah dilakukan beberapa minggu yang lalu, dengan jumlah 1512 orang yang disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).


    Situasi menjadi tegang di kalangan honorer karena adanya keterbatasan anggaran di Kabupaten Nias Barat. Namun, akhirnya pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu sudah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Barat.


    Kemudian, terdengar isu bahwa SPTJM mengalami kelemahan sehingga terkendala. Para honorer beberapa kali telah datang menanyakan sekaligus mendesak Pemkab atas perbaikan tersebut. Kepala Badan BKPSDM Kabupaten Nias Barat, Jeremiah Dodi Putra Daeli, SE. , MM, menginformasikan kepada honorer bahwa SPTJM telah diperbaiki dan menyampaikan permohonan maaf di Kantor BKPSDM pada Kamis (11/09/25).


    "Kami telah memperbaiki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan telah mengirimnya ke Menpan-RB. Saya, atas nama pemerintah Nias Barat, meminta maaf kepada rekan-rekan," ungkap Kaban.


    Mengenai batas waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang sebelumnya ditentukan dari tanggal 28 Agustus hingga 15 September 2025, kini dijadwalkan ulang menjadi 28 Agustus hingga 22 September 2025, serta dokumen SKCK harus dilengkapi setelah penetapan nomor induk PPPK paruh waktu. Jelas, sebelum ada pengumuman maka masih tetap diragukan.


    Para honorer berharap agar pemerintah segera memberikan pengumuman mengenai formasi dan membuka akun untuk pengisian data yang diperlukan, mengingat waktu yang tersisa hanya beberapa hari lagi. (UT)

    Komentar

    Tampilkan