-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Oknum ‘Preman Proyek’ Diduga Ancam Wartawan di Lokasi Proyek BPBD Rejang Lebong

    Saturday, November 8, 2025, 20:20 WIB Last Updated 2025-11-08T21:04:32Z
    REJANG LEBONG - Rekanan jurnalis media lokal,nasional di Kabupaten Rejang Lebong diduga mengalami tindakan intimidasi dan ancaman fisik saat meliput proyek pembangunan jembatan yang dibiayai oleh dana BPBD Kabupaten Rejang Lebong. Oknum berinisial CC (35) yang mengaku sebagai penjaga alat berat di lokasi proyek tersebut disebut-sebut menghalangi kerja wartawan dan sambil berdiri dan memegang senjata tajam.


    Menurut kesaksian Midi, wartawan MetroNews TV, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di area proyek jembatan Talang Benih, Kecamatan Curup. Saat itu, dirinya bersama Beni (PublikPost) dan Rizal (media cetak) tengah melakukan peliputan lapangan.


    “Kami datang baik-baik, sempat disambut pekerja lain dan diajak ngopi. Tidak lama kemudian, datang oknum CC dengan nada keras dan kata-kata kasar sambil menenteng golok bersarung  akan ‘menuja’ (menusuk) wartawan.sempat  "berisi tegang" Kami langsung memilih pergi demi keselamatan,” jelas Midi melalui pesan singkat kepada redaksi, Sabtu (08/11/2025).

    Midi menambahkan, oknum tersebut kerap muncul di lokasi proyek dan dikenal sebagai sosok “preman bayaran” yang menjaga area proyek dan mengatasnamakan pihak humas. Ia menilai tindakan itu tidak pantas dan telah mencoreng citra proyek yang menggunakan dana publik (APBN Darurat Bencana).


    “Dia itu bukan pekerja resmi, tapi preman proyek yang dibayar untuk menghalangi wartawan. Kami kecewa, karena kerja jurnalis itu dilindungi undang-undang,” ujarnya dengan nada kesal.


    Aksi intimidasi tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1), yang menyebutkan:


    “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”


    Selain itu, karena proyek tersebut menggunakan dana publik, maka berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No.14/2008), masyarakat — termasuk media — berhak mengetahui dan melaporkan perkembangan proyek secara transparan.


    Para jurnalis menduga aksi intimidasi itu tidak berdiri sendiri. Oknum CC diduga mendapat “restu” atau bahkan bayaran dari pihak kontraktor untuk membungkam pemberitaan proyek.


    “Ini bukan pertama kali. Kami menduga ada pihak proyek yang sengaja mempekerjakan preman agar wartawan takut meliput. Kalau benar, ini sangat berbahaya bagi kebebasan pers,” kata Midi.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor, BPBD Rejang Lebong, maupun pengawas proyek belum memberikan tanggapan resmi meski telah dihubungi beberapa kali melalui pesan singkat dan telepon.


    Organisasi jurnalis lokal mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa oknum CC serta memastikan keamanan dan kebebasan pers di Rejang Lebong. Insiden ini dianggap mencederai semangat keterbukaan dan transparansi publik dalam proyek pemerintah.


    Kronologis Singkat Kejadian (Versi Jurnalis Midi)


    13.00 WIB – Tiga wartawan (Midi, Beni, Rizal) tiba di lokasi proyek jembatan Talang Benih.


    13.30 WIB – Disambut pekerja proyek lain dan sempat berbincang santai.


    14.00 WIB – Oknum CC datang sambil berteriak dan mengeluarkan ancaman dengan nada keras.


    14.05 WIB – Dua wartawan meninggalkan lokasi, diikuti Midi beberapa menit kemudian untuk menghindari konfrontasi.


    Midi menilai, tindakan semacam ini tidak hanya mengancam keselamatan jurnalis, tetapi juga merusak citra pemerintah daerah dan kontraktor yang seharusnya transparan terhadap publik.


    Pers memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan dana publik. Tindakan intimidasi terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat atas informasi. Kami berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti peristiwa ini demi menjaga marwah profesi jurnalis di Rejang Lebong.


    (Midi)

    Komentar

    Tampilkan