-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Sidang Kasus Perlindungan Konsumen Ditunda, Dua Terdakwa Bos Anggun Busana Tak Hadir

    Saturday, November 8, 2025, 23:56 WIB Last Updated 2025-11-08T21:05:28Z

    PEKANBARU - Sidang perkara perlindungan konsumen dengan terdakwa Khairandi Pemilik Toko Anggun Busana dan Khairamadani selalu penanggung jawab tak hadir dalam persidangan yang digelar Kamis, 30 Oktober 2025 lalu di PN Pekanbaru.


    Hal ini berdasarkan penelusuran SIPP PN Pekanbaru, kedua terdakwa tidak hadir dalam sidang pertama dan dilanjutkan sidang kedua digelar Kamis, 6 November 2025 kedua terdakwa tetap tidak hadir.


    Dalam dakwaan jaksa, Ananda Hermina dan Betny Simanungkalit, kedua Terdakwa diadili sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan / atau memperdagangkan barang dan / atau jasa yang tidak memasang label berbahasa Indonesia, atau membuat penjelasan barang yang tidak memuat nama barang, ukuran, berat / isi bersih atau netto, kompisisi, aturan pakai, pembuatan akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang / dibuat.


    Terdakwa I Khairandi selaku pelaku pemilik usaha dan Terdakwa II Khairamadani selaku penanggung jawab toko pakaian Anggun Busana yang bertempat di jalan Khairudin Nasution kelurahan Simpang 3 Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru Prov. Riau, memperdagangkan pakaian dewasa laki-laki dan perempuan, pakaian anak-anak laki-laki dan perempuan, serta pakaian dan perlengkapan bayi dan balita. Konsumen / pelanggan toko Pakaian Anggun Busana.


    Toko Anggun Busana selain menjual produk dalam Negeri juga menjual / memperdagangkan pakaian produk Luar Negeri yang di beli oleh para Terdakwa dari beberapa toko yang ada di Tanah Abang Jakarta yaitu dari toko Lemon Kids Pasar Tanah Abang milik Saksi Oktaviani Alias Okta (selaku penanggung jawab), Toko Naraya Tanah Abang Jakarta Milik Saksi Sri Mulyati Alias Yanti Binti Alm Parjo, Toko Haji Nas Komplek Ramayana Sukaramai Pekanbaru milik Saksi Emrizal Bin Alm Khaidir (selaku Penanggung Jawab), Toko Nadhia Busana Komplek Ramayana Sukaramai Pekanbaru Pekanbaru milik Saksi Bujang Bin Alm Syamsudin.


    Pembelian dengan cara pembayaran Transfer melalui Bank, bahwa pakaian anak laki-laki dan perempuan tersebut yang bertempel tulisan China yang di beli Terdakwa dari Toko Haji Nas Komplek Ramayana Sukaramai Pekanbaru milik Saksi Emrizal Bin Alm Khaidir (selaku Penanggung Jawab) Toko Nadia Busana Komplek Ramayana Sukaramai Pekanbaru Pekanbaru milik Saksi Bujang Bin Alm Samsudin, berasal dari Jakarta.


    Sedangkan, pakaian anak laki-laki dan perempuan yang dibeli oleh para Terdakwa dari toko LemonKids Pasar Tanah Abang milik Saksi Oktaviani Alias Okta (selaku penanggung jawab), Toko Naraya Tanah Abang Jakarta Milik Saksi Sri Mulyati Alias Yanti Binti Alm Parjo, berasal dari China, para Terdakwa memperdagangkan pakian anak laki-laki dan perempuan yang berlabel / berasal dari China tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat / isi bersih atau Netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan.


    "Akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang, para Terdakwa memperdagangkan pakaian anak-anak laki-laki dan perempuan yang berlabel tulisan China / berasal dari China tersebut tanpa izin resmi dari pihak yang berwenang dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar karena harga pakaian anak laki-laki dan perempuan yang berasal dari China harganya lebih konpetitif (lebih murah) dibandingan dengan harga pakaian anak-anak produk dalam Negeri," isi dakwaan Jaksa di SIPP PN Pekanbaru.


    Kejadian berawal pada,Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wib tim unit I Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau disaksikan oleh Ketua RT setempat dan beberapa orang para karyawan Terdakwa melakukan penggeledahan di Toko Pakaian Anggun Busana t di Jl. Khairudin Nasution Kel. Simpang 3 Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru Prov. Riau dan berhasil menyita barang bukti berupa, 380 pakaian anak-anak berlabel bahasa China, 1062 pakaian anak-anak berlabel bahasa China;


    Satu bundel dokumen toko Pakaian Anggun, kemudian keseluruhan barang bukti tersebut dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.


    "Perbuatan para Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen Jo Permendag Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penetapan Barang Yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHP," dalam isi dakwaan Jaksa.


    Sidang selanjutnya diagendakan pada 13 November 2025 dengan agenda Pembacaan Tuntutan


    (Putra)

    Komentar

    Tampilkan