-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Empat Lawang

    Banyuasin

    Sports

    Proyek Peningkatan Jalan 6,8 Miliar di Nias Barat Diduga Asal Jadi, Warga Kecewa

    Saturday, April 18, 2026, 21:31 WIB Last Updated 2026-04-18T14:31:16Z

    NIAS BARAT – Proyek peningkatan Jalan Singamangaraja di Desa Salo’o, Kecamatan Ulu Moro’o, Kabupaten Nias Barat, yang dikerjakan oleh CV. Usaha Belajar Mandiri dengan anggaran APBN 2025 senilai Rp6,804,347,000, baru selesai diaspal pada 10 April 2026. Namun hanya sepekan berselang, kondisi jalan sudah memunculkan retakan, permukaan rapuh, dan beberapa bagian ruas tanpa parit maupun tembok penahan.  


    Pantauan awak media pada Jumat (17/04/2026) memperlihatkan aspal yang mudah hancur bagaikan pasir berserakan. Tokoh masyarakat setempat menilai pekerjaan ini “asal-asalan” dan justru menjadi ancaman bagi keselamatan warga.  


    “Kami harapkan Pemerintah Daerah maupun Kementerian PUPR untuk  segera bertindak tegas. Juga kepada DPRD Nias Barat dan Pemerintah Kecamatan Ulu Moro’o turun langsung kelokasi serta menuntut pertanggungjawaban rekanan atau penyedia jasa yaitu CV. USAHA BELAJAR MANDIRI,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.  


    Kekecewaan publik semakin dalam ketika ditemukan adanya bangunan gorong-gorong di Dusun I Desa Salo’o yang hanya disambung ujungnya saja, sehingga menimbulkan keraguan atas mutu perencanaan bangunan dimaksud.  


    Aktivis AJH Kabupaten Nias Barat menekankan bahwa pekerjaan publik wajib transparan, berkualitas, dan berpihak pada rakyat, bukan sekadar formalitas proyek.  Sesuai yang telah diatur pada beberapa  peraturan, yaitu ;


    - UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menegaskan bahwa penyedia jasa wajib menjamin mutu sesuai standar teknis.  

    - Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur prinsip akuntabilitas dan kualitas hasil pekerjaan.  

    - Permen PUPR No. 14/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi menuntut adanya pengawasan ketat terhadap kualitas material dan pelaksanaan.  


    Sehingga, jika terbukti lalai, penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pencoretan dari daftar rekanan pemerintah.  


    Kasus ini menjadi cermin bahwa proyek infrastruktur bukan sekadar seremonial pengaspalan, melainkan amanah besar yang menyangkut keselamatan rakyat. Transparansi, pengawasan, dan penegakan aturan harus menjadi prioritas agar anggaran negara tidak terbuang sia-sia.  


    UT

    Komentar

    Tampilkan