Perambahan hutan tanpa izin tersebut telah melanggar undang-undang kehutanan No 41 Tahun 1999 dan UU No 18 Tahun 2013,Serta UU Nomor 6 Tahun 2023 hukuman penjara 10 Tahun Denda 7 miliar.saat ini kerusakan ekologis hutan di sana sudah sangat parah dan banyak di alih fungsikan oleh oknum AR dan RIT dengan Alat berat, mereka sangat bebas bergerak di kawasan hutan serta di kawasan mangruve tersebut,dugaan sementara lahan lahan yang sudah di bersihkan Alat berat tersebut akan mereka perjual belikan ke Masyarakat yang mau membeli untuk perkebunan.
Oknum Masyarakat yang di duga perambah hutan tanpa izin dari kementerian kehutanan tersebut. adalah mafia tanah di daerah dusun sungai tawar RT 13 kelurahan Batu teritip,yang paling mirisnya oknum tersebut membawa bawa nama orang nomor 1 di dumai untuk melancarkan bisnis mereka.
Senada juga informasi yang telah di himpun dari ketua pengurus DPD MASPERA LKLH( Masyarakat peduli Agraria Lembaga konservasi lingkungan hidup)kota Dumai,yakni Ahmad Rajali kemarin di Dumai.ia mengatakan ke awak media Bahwa pelanggaran perambahan hutan di Batu Teritip dusun sungai tawar sudah dapat informasi dari warga begitu juga laporan dari Beberapa aparat di sana Beberapa hari kemarin.imbuhnya.
Tim kita akan berencana melaporkan kasus perambahan kawasan hutan tanpa izin dan kegiatan jual beli kawasan hutan tersebut ke Aparat Penegak Hukum,di polres Dumai serta polda Riau begitu juga ke satgas PKH di Jakarta.lanjutnya.
Dalam kesempatan ini juga, kami tetap mengingatkan kepada seluruh pelaku kejahatan di bidang kehutanan supaya jangan main main dengan mencoba menggarap dengan alat berat di kawasan hutan tanpa izin, karena sangsinya sangat berat sesui undang undang kehutanan.dan jangan sekali kali menjual nama pejabat tertentu untuk memuluskan bisnis pribadinya yang akan bisa merugikan orang lain.tutupnya.
Media ini kemarin mencoba menghubungi yang di duga oknum warga tersebut melalui WhatsApp namun tidak ada tanggapan dan jawaban.
Raja Hasibuan.






.jpg)



