-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Sidang Lapangan Sengketa Tanah di Desa Pohan Tonga Berlangsung Kondusif, Dihadiri PN Tarutung, BPN Taput dan Para Pihak

    Monday, May 25, 2026, 18:09 WIB Last Updated 2026-05-26T02:37:47Z

    TAPUT - Sidang lapangan perkara sengketa tanah Nomor 02/Pdt.G/2026/PN.TRt yang berlangsung di Dusun III, Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, berjalan aman, tertib, dan kondusif, Jumat (22/5/2026).

    Sidang lapangan tersebut dipimpin oleh majelis hakim dari Pengadilan Negeri Tarutung bersama tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapanuli Utara, guna melakukan pemeriksaan langsung terhadap objek tanah yang menjadi pokok sengketa antara para pihak yang berperkara.


    Dalam pelaksanaan sidang lapangan itu, turut hadir Kepala Desa Pohan Tonga, perangkat desa, para pihak yang bersengketa beserta kuasa hukumnya, serta unsur terkait lainnya untuk menyaksikan proses pemeriksaan lokasi objek perkara.


    Agenda sidang lapangan dilakukan untuk mencocokkan kondisi riil di lapangan dengan data, dokumen, serta keterangan yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Tarutung.


    Majelis hakim bersama tim BPN melakukan peninjauan langsung terhadap batas-batas tanah, letak objek perkara, serta mendengarkan penjelasan dari masing-masing pihak terkait kepemilikan dan penguasaan lahan yang disengketakan.


    Meski sempat menjadi perhatian warga sekitar, jalannya sidang berlangsung dengan tertib dan mendapat pengamanan yang memadai sehingga seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar tanpa hambatan.


    Sidang lapangan ini merupakan bagian dari tahapan proses pembuktian dalam perkara perdata sengketa tanah, yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan atas perkara tersebut.


    Pihak pengadilan berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjaga situasi tetap kondusif hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.


    (Edys lumbantoruan)

    Komentar

    Tampilkan