Minimnya informasi resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik menilai, keterbukaan dan ketegasan aparat dalam menindak anggotanya yang diduga terlibat masih belum terlihat jelas.
Sebelumnya, Humas Polres Tapanuli Utara menyampaikan bahwa tiga oknum polisi yang diduga terlibat telah menjalani penempatan khusus (patsus). Namun, penjelasan tersebut dinilai belum cukup, karena tidak disertai uraian detail mengenai bentuk pelanggaran maupun sanksi yang akan dijatuhkan.
Kasus ini disebut-sebut melibatkan AIPDA TSSH, S.H., AIPDA RGS, dan BRIPTU FS. Dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus ini pun memunculkan pertanyaan serius terkait konsistensi penegakan disiplin dan hukum di internal kepolisian.
Sejumlah warga menilai penanganan perkara tersebut terkesan tertutup. Mereka mendesak agar pihak kepolisian memberikan penjelasan secara transparan guna menghindari spekulasi liar yang dapat merusak kepercayaan publik.
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, pada Senin (8/6/2026) melalui pesan WhatsApp, khususnya terkait perkembangan kasus dan sanksi terhadap ketiga oknum tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.
Pada hari yang sama, konfirmasi juga dilayangkan kepada Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, W. Barimbing, untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai status penanganan perkara. Hingga berita ini tayang, permintaan tersebut juga belum mendapat respons.
Masyarakat kini mendesak Polres Tapanuli Utara untuk segera memberikan keterangan resmi secara terbuka. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Tim)






.jpg)



