LANGKAT- Sejak di gelontorkan dana Bantuan operasional satuan pendidikan ( BOSP) okeh pemerintahan Republik Indonesia melalui Kementerian pendidikan kebudayaan dan ristek( Kemendikbudristek) dan regulasi penggunaan dana BOS maka semua aturan harus di patuhi agar tidak terhindar dari masalah hukum.
Hal ini disampaikan Kepala SDN 050749 jalan Kalimantan Kelurahan Brandan Timur Pangkalan Brandan , Lisna, SPd kepada wartawan,Senin(15/6/26). Lisna memaparkan setiap penggunaan anggaran dana BOSP atau biaya kebutuhan siswa dan sekolah ada mekanisme yang harus di laksanakan dan di patuhi dengan berpedoman kepada keputusan kementerian pendidikan yang berlaku
Seperti Kemendikbud nomor 8 tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk tahun 2026 diatur melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.
Lebih Lanjut Lisna menjelaskan , Regulasi ini menjadi pedoman utama dalam pengelolaan dana operasional sekolah agar lebih akuntabel, tepat sasaran, dan fokus pada peningkatan mutu pembelajaran.
Dalam juknis ada poin poin-poin penting dalam implementasi Juknis BOSP 2026,
Dana BOSP digunakan secara fleksibel sesuai kebutuhan sekolah dengan batasan persentase yang tidak perlu saya sebutkan .
Tetapi yang jelas setiap sekolah ada perencanaan yang di isusun dalam RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan) melalui aplikasi ARKAS,jelas Lisna.
( Adam)






.jpg)



