-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Kasek SDN 050749 P. Brandan : Semua Ada Aturan Soal Laporan Dana BOSP

    Monday, June 15, 2026, 11:24 WIB Last Updated 2026-06-15T04:24:54Z

     

    LANGKAT-  Sejak di gelontorkan dana Bantuan operasional satuan pendidikan ( BOSP) okeh pemerintahan Republik Indonesia melalui Kementerian pendidikan kebudayaan dan ristek( Kemendikbudristek) dan regulasi penggunaan dana BOS maka semua aturan harus di patuhi agar tidak terhindar dari masalah hukum.

    ‎Hal ini disampaikan Kepala SDN 050749 jalan  Kalimantan Kelurahan Brandan Timur Pangkalan Brandan , Lisna, SPd  kepada wartawan,Senin(15/6/26). Lisna  memaparkan setiap penggunaan anggaran dana BOSP atau biaya kebutuhan siswa dan sekolah ada mekanisme yang harus di laksanakan dan di patuhi  dengan berpedoman kepada keputusan kementerian pendidikan yang berlaku 

    ‎Seperti Kemendikbud nomor 8 tahun 2026  tentang Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk tahun 2026 diatur melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026. 

    ‎Lebih Lanjut Lisna menjelaskan , Regulasi ini menjadi pedoman utama dalam pengelolaan dana operasional sekolah agar lebih akuntabel, tepat sasaran, dan fokus pada peningkatan mutu pembelajaran.

    ‎Dalam juknis ada poin poin-poin penting dalam implementasi Juknis BOSP 2026, 

    ‎​Dana BOSP digunakan secara fleksibel sesuai kebutuhan sekolah dengan batasan persentase yang tidak perlu saya sebutkan .

    ‎Tetapi yang jelas setiap sekolah ada perencanaan yang di isusun dalam RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan) melalui aplikasi ARKAS,jelas Lisna.

    ‎( Adam)

    ‎​

    Komentar

    Tampilkan