
“Anggota langsung melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan kedua pemuda tersebut. Saat dihampiri dan ditanya oleh petugas, keduanya langsung mencoba kabur menggunakan sebuah sepeda motor, beruntung kesigapan petugas dilapangan akhirnya kedua pelaku dapat diamankan” Ujar Chepry, Rabu (17/06/2026).
Dilanjutkannya, saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan dari salah satu pelaku yaitu S, berupa sebuah kantong plastik bening kecil yang berisikan serbuk kristal diduga sabu. Pelaku S pun tidak berkutik dan mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Tak ayal dari penemuan tersebut, pelaku S langsung dibawa ke Mapolsek Benua Kayong untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 / tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 / tentang Penyesuaian Pidana.
Chepry menegaskan, pihaknya terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Benua Kayong. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. “Kami menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” Pungkasnya.
(Jailani)






.jpg)



