-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Proyek Revitalisasi 2026 Di SDN 056640 Babalan Di Awasi APIP Dan Disdik Langkat

    Thursday, June 4, 2026, 14:58 WIB Last Updated 2026-06-04T07:58:22Z

    LANGKAT-Pada tahun 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Keuangan menerapkan kebijakan baru yang cukup signifikan terkait Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 ,termasuk untuk Sekolah Dasar Negeri 056640 Babalan Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

    ‎​Fokus utama regulasi tahun ini bergeser pada percepatan infrastruktur, akuntabilitas digital, serta penguatan peran masyarakat untuk menghindari penyerapan anggaran yang tidak tepat sasaran.

    ‎Hal ini disampaikan Kepala sekolah SDN 056640 Pelawi Kecamatan Babalan Siti Ogun Siregar,MPd , kepada wartawan,Kamis(4/6/26). Menurut Ogun yang akrab di panggil rekan media memaparkan proyek revitalisasi sekolah harus transparan termasuk papan informasi data dan panitia pembangunan satuan pendidikan ( P2SP) .

    Mengenai papan informasi yang belum terpasang mungkin dalam membuat data dan ukuran panjang lebarnya salah maka pihak sekolah wajib membuat atau mengganti papan pengumuman agar terhindar dari kesalahan ketika membuat laporan kegiatan proyek Revitalisasi,papar Siti Ogun Siregar 

    ‎Lebih lanjut Ogun mengatakan,bagi pihak ​Sekolah yang ditetapkan sebagai penerima bantuan wajib mengelola dana secara mandiri dengan membentuk Panitia Pembangunan di Satuan Pendidikan (P2SP) yang melibatkan peran serta komite sekolah dan masyarakat sekitar. Tujuannya adalah efisiensi biaya, transparansi, serta memberikan dampak ekonomi (multiplier effect) bagi lingkungan lokal.

    ‎​Dalam kesempatan konfirmasi , Siti Ogun Siregar MPd yang pernah menerima BOS Kinerja tahun 2022 ,menjelaskan kepada wartawan , Kriteria Sekolah Dasar Penerima (Syarat Kelayakan 2026)

    ‎​Untuk dapat ditetapkan sebagai sasaran penerima bantuan revitalisasi 2026, sekolah harus memenuhi kriteria ketat yang diverifikasi  

    ‎​Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) aktif.​Merupakan penerima Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan). ​Konsistensi Dapodik: Aktif mengisi dan melakukan pemutakhiran data Dapodik minimal 2 tahun terakhir berturut-turut.

    ‎​Legalitas Lahan: Penyelenggara satuan pendidikan wajib memiliki status kepemilikan tanah yang sah (sertifikat) atau memiliki surat izin pemanfaatan lahan yang jelas dan bebas sengketa.

    ‎​Kriteria Khusus Teknis:

    ‎​Daftar Prioritas Daerah (Longlist): Sekolah diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berdasarkan pemetaan prioritas awal.

    ‎​(Adam)

    Komentar

    Tampilkan