Menurut keterangan SH, tiga pria datang ke rumahnya dan menyebut besi yang berada di pekarangannya sebagai barang bukti. Namun, kata SH, mereka tidak menunjukkan surat tugas maupun dokumen resmi.
Karena yang datang berbadan besar, saya takut. Saya juga tidak tahu mereka polisi,” ujar SH. SH menyebut, besi tersebut kemudian diangkut menggunakan truk. Namun yang membuatnya heran, barang itu disebut tidak dibawa ke kantor polisi, melainkan ke arah Lobu Siregar
Karena saya merasa bertanggung jawab atas barang itu, saya suruh anak saya mengikuti dari belakang,” katanya.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik setelah salah satu oknum yang disebut bermarga Siahaan diduga masih mendatangi rumah SH dan menyampaikan kalimat, Kita jumpa dipolda aja.(Pajumpa di Polda pe hita).”
Sebelumnya, pihak Polres Tapanuli Utara melalui Kabag Humas menyampaikan bahwa ketiga personel tersebut telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polres Taput atas dugaan pelanggaran disiplin.
Namun penjelasan itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan, apabila benar ada pengambilan barang tanpa surat tugas dan barang tidak dibawa ke kantor polisi, apakah perkara ini cukup dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin internal atau juga mengandung unsur pidana.
Masyarakat kini menunggu keterbukaan Polres Tapanuli Utara dalam menjelaskan dasar hukum dan arah penanganan kasus tersebut agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda ketika dugaan pelanggaran melibatkan aparat sendiri.
(Edys Lumbantoruan)






.jpg)



