NIAS BARAT – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hiliwa'ele, Kecamatan Moro'o, Kabupaten Nias Barat, secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Menteri Koperasi Republik Indonesia dan Gubernur Sumatera Utara terkait rencana pembangunan Kantor Koperasi Desa Merah Putih di Desa Hiliwa'ele. Surat bernomor 144/034/BPD-HLW/VII/2026 tertanggal 17 Juli 2026, itu berisi permohonan agar pembangunan ditunda hingga proses pembentukan kepengurusan koperasi dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam surat tersebut, BPD bersama tokoh masyarakat Desa Hiliwaele, menyatakan keberatan karena koperasi disebut telah memperoleh Akta Notaris tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa yang melibatkan BPD dan masyarakat sebagaimana mestinya. BPD mengaku tidak pernah memberikan persetujuan terhadap pembentukan maupun susunan kepengurusan koperasi tersebut.
Selain itu, BPD juga menyampaikan bahwa sebagian besar masyarakat Desa Hiliwa'ele tidak pernah menerima undangan ataupun pemberitahuan mengenai pembentukan koperasi dimaksud. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip partisipasi masyarakat yang menjadi dasar pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Masih berdasarkan isi surat, BPD mengungkapkan bahwa Penjabat Kepala Desa Hiliwa'ele disebut pernah mengakui di hadapan BPD dan aparat desa bahwa pembentukan koperasi sebelumnya memang belum melalui Musyawarah Desa. Bahkan, menurut isi surat, Pj Kepala Desa mengaku menandatangani Berita Acara Musyawarah Desa karena mendapat tekanan dari atasannya. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari isi surat keberatan BPD dan belum merupakan fakta yang telah diuji atau diputuskan oleh pihak berwenang.
BPD juga menjelaskan bahwa, pada tanggal 11 Juni 2026 telah dilaksanakan Musyawarah Desa dengan mengundang masyarakat untuk membentuk kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih sesuai ketentuan. Namun, meskipun hasil musyawarah telah dicapai, Pj Kepala Desa disebut tidak bersedia menandatangani Berita Acara dan daftar hadir sebagai syarat penerbitan akta notaris. Selanjutnya, pada 8 Juli 2026, BPD bersama Pj Kepala Desa dan tokoh masyarakat melakukan audiensi dengan Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM Kabupaten Nias Barat. Dalam pertemuan itu, menurut surat, Kepala Dinas menyatakan tidak dapat membatalkan kepengurusan yang telah memiliki akta notaris.
Melalui surat tersebut, BPD meminta Menteri Koperasi dan Gubernur Sumatera Utara untuk menunda seluruh pelaksanaan pembangunan Kantor Koperasi Desa Merah Putih di Desa Hiliwa'ele sampai terbentuk kepengurusan yang sah melalui Musyawarah Desa. Selain itu, BPD juga meminta dilakukan evaluasi terhadap proses pembentukan koperasi, memfasilitasi Musyawarah Desa ulang, serta memastikan seluruh tahapan pembentukan dan pengelolaan koperasi dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Hiliwa'ele, Pemerintah Kabupaten Nias Barat, maupun Kementerian Koperasi terkait substansi keberatan yang disampaikan BPD. Berita ini disusun berdasarkan dokumen surat resmi BPD Hiliwa'ele, Kecamatan Moro'o sehingga seluruh poin keberatan yang dimuat merupakan klaim yang disampaikan dalam surat tersebut dan masih menunggu klarifikasi dan tanggapan dari seluruh pihak terkait.
(Utema Gulo)






