• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Diduga Jadi Pengepul Timah Ilegal, Aktivitas Kolektor di Desa Munggu Disorot

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, July 28, 2026, 07:37 WIB Last Updated 2026-07-28T00:37:47Z

    Bangka Tengah – Aktivitas seorang kolektor timah berinisial H di Desa Munggu, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, menjadi sorotan. H diduga berperan sebagai pengepul timah yang berasal dari aktivitas penambangan yang belum diketahui legalitas perizinannya.


    Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media pada Senin (27/7/2026), H disebut aktif membeli timah dari sejumlah penambang di wilayah Desa Munggu. Keterangan tersebut diperoleh dari seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


    Menurut sumber tersebut, transaksi pembelian timah diduga dilakukan pada malam hari. Timah yang dibeli kemudian ditampung di sebuah gudang sebelum diambil oleh pihak lain.


    "Saya kurang paham soal izinnya. Yang saya tahu, timah yang dibeli ditampung di gudang, lalu dijemput oleh bos mereka," ujar sumber tersebut.


    Dari hasil penelusuran awal, H juga disebut mengaku bekerja untuk seseorang berinisial ERG. Selain itu, beredar informasi yang menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang berinisial AP sebagai pihak yang diduga menjadi penyandang dana operasional. Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.


    Apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas penampungan dan perdagangan timah yang berasal dari penambangan tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta ketentuan hukum lain yang berkaitan.


    Selain berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan, aktivitas pertambangan ilegal juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial bagi masyarakat sekitar.


    Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap informasi yang berkembang, termasuk menelusuri asal-usul timah, legalitas aktivitas penampungan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Proses hukum diharapkan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.


    Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi H, ERG, AP, maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan sehingga pemberitaan tetap berimbang. **

    Komentar

    Tampilkan