• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Proyek Revitalisasi SMPN 10 OKU Ditutup Rapat, Media Dilarang Foto Dengan Dalih "Perintah Jaksa & Pengawas"

    Friday, September 11, 2026, 07:51 WIB Last Updated 2026-09-11T00:51:16Z

    OKU – Proses rehabilitasi/revitalisasi SMP Negeri 10 OKU di Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidang Aji berjalan tidak transparan. Awak media yang datang untuk melakukan peliputan dan dokumentasi proyek justru dilarang oleh pihak sekolah.


    Kunjungan media ke lokasi, Rabu [9/9/2026], tidak membuahkan hasil. Kepala Sekolah SMPN 10 OKU Ismi Zakiya  tidak berada di tempat. Seorang guru menyebut kepsek sedang ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten OKU.



    Saat meminta izin mengambil foto kondisi pembangunan, sejumlah guru menolak. 

       "Tidak boleh ambil foto selama proyek revitalisasi masih berjalan," ujar salah satu guru.


    Guru berinisial  AZ menyebut larangan tersebut bukan keputusan sekolah. 

    "Ini perintah langsung dari Jaksa, Pengawas, Pengawas Provinsi, dan Kepala Sekolah, ia juga menyebutkan  Ada tulisan pendampingan hukum dan sebagainya. Pesan dari Pengawas Provinsi: tidak ada foto-foto selagi kegiatan berlangsung," kata AZ.


    Dalih "pendampingan hukum" dan "perintah aparat penegak hukum" digunakan untuk menutup akses publik terhadap proyek yang dananya berasal dari uang negara.


    Diduga Langgar UU KIP dan PP Keterbukaan Proyek Pemerintah

    Tindakan melarang media mendokumentasikan proyek pemerintah berpotensi melanggar sejumlah aturan:


    1.  UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 7

        Setiap Badan Publik wajib menyediakan informasi secara berkala, serta wajib mengumumkan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Proyek pemerintah termasuk kategori wajib diumumkan.


    2.  Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

        Setiap paket pekerjaan konstruksi wajib memasang papan nama proyek yang memuat sumber dana, nilai, waktu pelaksanaan, dan penanggung jawab. Tujuannya untuk pengawasan publik.


    3.  UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 Ayat 2 dan 3

        Kemerdekaan pers dijamin. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.


    Tidak ada satu pun aturan yang membenarkan pelarangan dokumentasi proyek pemerintah selama tidak mengganggu K3 dan tidak membuka dokumen yang dikecualikan. Alasan "sedang berlangsung" dan "ada pendampingan hukum" bukan dasar hukum untuk menutup informasi.



    Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah Ismi Zakiya, Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, Kejaksaan Negeri OKU, dan Pengawas Provinsi belum memberikan klarifikasi resmi terkait perintah pelarangan tersebut.


    Jika benar ada "pendampingan hukum" dari Kejaksaan, maka seharusnya justru mendorong keterbukaan, bukan menutup akses informasi.


    Publik berhak tahu. berapa nilai proyek, siapa kontraktornya, bagaimana progresnya, dan apakah sesuai spesifikasi. Apalagi ini menyangkut fasilitas pendidikan anak.


    Saat dikonfirmasi melalui via pesan whatsapp  terkait larangan awak media maupun independen mengambil dokumentasi photo revitalisasi, Ismi Zakiya sebagai kepala sekolah smp negeri 10 oku enggan menjawab pesan dari awak media. Sehingga memperkuat dugaan bahwa revitalisasi di smp negeri 10 oku banyak terdapat kejanggalan.


    Dinas Pendidikan OKU, Kejaksaan, dan Inspektorat diminta segera turun tangan mengklarifikasi dan membuka akses informasi. Jangan sampai proyek revitalisasi yang tujuannya mencerdaskan justru mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.


    (Ira devi)

    Komentar

    Tampilkan