
Karna warga yang tidak pernah merasakan Gas melon tersebut merasakan selama 3 bulan terakhir menunjukkan adanya kejanggalan yang merugikan masyarakat luas.
Berdasarkan pemantauan warga hingga Jumat, 09 Oktober 2026, ditemukan beberapa hal
- ❌ Gas 3 kg subsidi tidak dibagikan kepada masyarakat sekitar — warga kesulitan mendapatkan pasokan di pangkalan tersebut
- ❌ Papan nama pangkalan tidak terpasang di tempat umum — melainkan disimpan di dalam gudang dan tidak terlihat oleh warga
- ❌ Kondisi ini telah berlangsung selama 3 bulan lebih dan tidak ada perbaikan
"Selama berbulan-bulan papan namanya tidak dipasang, disimpan di dalam gudang. Kalau warga mau beli gas subsidi sering bilang habis. Padahal stok ada tapi tidak dijual ke warga sekitar. Ke mana gas itu disalurkan, kami tidak tahu. Ujar warga yang tidak mau di sebutkan namanya.
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 26 Tahun 2016 tentang Penyaluran LPG Tabung 3 Kg: Pangkalan wajib menampilkan papan nama secara jelas dan terlihat umum; wajib menjual LPG subsidi kepada konsumen sasaran sesuai ketentuan
- LPG 3 kg adalah barang bersubsidi negara — harganya telah ditetapkan dan diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pedagang kecil, dan industri rumah tangga
Menyembunyikan identitas usaha dan tidak menyalurkan barang subsidi = melawan aturan penyaluran
1. Ke mana pasokan LPG 3 kg subsidi tersebut sebenarnya disalurkan jika bukan untuk warga sekitar?
2. Mengapa papan nama harus disembunyikan di dalam gudang selama berbulan-bulan?
3. Apakah ada pelaporan stok yang benar kepada pihak Pertamina dan instansi terkait?
4. Siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan pangkalan di wilayah Bamang Tengah ini.
Gas 3 kg subsidi adalah hak rakyat yang dijamin negara. Bukan barang yang boleh disembunyikan atau dijual ke tempat lain demi keuntungan pribadi.
Kami meminta instansi berwenang segera meninjau pangkalan di Jl. Jayawijaya 7, Bamang Tengah ini. Jangan sampai subsidi rakyat justru diperjualbelikan secara tidak benar.Jika tidak di tindak lanjuti maka kami akan Lanjukan kejanggalan ini ke.
(JN)

%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









