Berdasarkan informasi yang diperoleh, masa kontrak awal proyek tersebut telah berakhir pada 31 Desember 2025. Selanjutnya, pekerjaan diberikan perpanjangan waktu hingga 22 Mei 2026. Namun, hingga berakhirnya masa perpanjangan tersebut, pembangunan RSUD Cerah Medika disebut masih belum selesai dan sejumlah pekerjaan di lapangan diduga masih menyisakan persoalan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Pasalnya, perpanjangan waktu seharusnya menjadi kesempatan bagi penyedia pekerjaan untuk menuntaskan kewajiban sesuai kontrak. Akan tetapi, setelah batas akhir perpanjangan berakhir, masyarakat setempat mengaku masih melihat adanya aktivitas pekerja di area proyek.
“Aktivitas pekerja masih terlihat meskipun masa perpanjangan kontrak sudah berakhir. Kami melihat masih ada pekerjaan yang dilakukan di dalam lokasi proyek,” ungkap salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Tidak hanya itu, masyarakat juga mengaku akses menuju lokasi proyek terlihat tertutup. Pintu atau gerbang proyek disebut dalam keadaan terkunci dan area pembangunan diawasi oleh petugas. Bahkan, muncul pengakuan warga bahwa petugas yang berada di lokasi diduga merupakan anggota Brimob.
Keberadaan petugas tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan dasar penugasan, status personel, serta tujuan pengamanan di lokasi proyek yang menggunakan anggaran negara bernilai lebih dari Rp138 miliar tersebut.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang dapat memastikan apakah petugas yang disebut warga benar merupakan anggota Brimob dan dalam kapasitas apa mereka berada di lokasi.
Situasi itu semakin memperkuat desakan agar dilakukan pemeriksaan langsung dan terbuka terhadap pelaksanaan proyek.
Masyarakat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, serta lembaga pengawasan terkait untuk turun langsung ke Desa Onolimbu guna memeriksa kondisi fisik proyek, progres pekerjaan, dokumen kontrak, dasar perpanjangan waktu, serta kesesuaian antara realisasi anggaran dan hasil pekerjaan di lapangan.
Sorotan juga diarahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat, yang memiliki peran penting dalam pengendalian pelaksanaan kontrak dan pengawasan pekerjaan. Publik mempertanyakan apakah pengawasan terhadap proyek telah dilakukan secara maksimal, termasuk pemeriksaan terhadap pekerjaan yang belum selesai setelah masa kontrak dan perpanjangan waktu berakhir.
Masyarakat juga meminta agar aparat penegak hukum mengaudit seluruh proses pelaksanaan proyek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan kontrak, perpanjangan waktu, pengawasan pekerjaan, pemeriksaan hasil pekerjaan, hingga mekanisme pembayaran. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terdapat penyimpangan maupun potensi kerugian keuangan negara.
“Ini proyek bernilai lebih dari Rp138 miliar. Jika batas waktu kontrak dan masa perpanjangan sudah berakhir, tetapi pekerjaan masih terus berlangsung, maka harus ada penjelasan terbuka kepada masyarakat. Jangan sampai proyek sebesar ini justru meninggalkan banyak pertanyaan,” ujar warga lainnya.
RSUD Cerah Medika merupakan fasilitas kesehatan yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan medis bagi masyarakat Nias Barat. Karena itu, penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar harus disertai transparansi, pengawasan ketat, serta pertanggungjawaban yang dapat diuji secara terbuka.
(Utema Gulo)







