BENGKULU - Lembaga Nasional Transparansi Anggaran Republik Indonesia Propinsi Bengkulu LENTERA-RI membuat gebrakan besar. Sebanyak 182 Desa di Kabupaten Seluma resmi dilaporkan ke Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu melalui Kasubdit Polda Bengkulu atas dugaan praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme pengelolaan Dana Desa. Laporan tertanggal 6 Agustus 2026 yang ditandatangani Ketua Umum DPP LENTERA-RI Tommy Hardianto S.Kom ini bukan laporan main-main, melainkan hasil investigasi panjang terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 2024 dan 2025 yang diduga telah terjadi indikasi KKN secara masif baik kegiatan fisik maupun non fisik berupa kegiatan pemberdayaan dan kegiatan lainnya di seluruh desa se-Kabupaten Seluma.
Dari hasil investigasi tersebut LENTERA-RI membongkar dugaan modus operandi yang terjadi di lapangan. Diduga dalam pelaksanaan kegiatan fisik pekerjaan berupa Jalan Usaha Tani pembukaan badan jalan dan jalan rabat beton telah terjadi manipulasi bahan material secara sengaja dimana material yang digunakan tidak sesuai dengan yang ada dalam RAB perencanaan awal. Kualitas dikurangi kuantitas dimanipulasi sementara upah dan jumlah tenaga pekerja juga dimanipulasi untuk menutupi dan menguras sejumlah anggaran yang sudah tersedia dalam RAB. Praktik ini diduga menjadi celah untuk meraup keuntungan pribadi dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar karena terjadi di 182 desa selama tiga tahun anggaran berturut-turut.
Tidak hanya fisik, dugaan penyimpangan juga merambah ke kegiatan pemberdayaan masyarakat. LENTERA-RI menemukan adanya manipulasi laporan penggunaan dana desa yang fakta kegiatan yang dilaksanakan di lapangan tidak sesuai dengan anggaran yang sudah ada dalam RAB. Kegiatan hanya ada di atas kertas namun anggarannya dicairkan penuh. Lebih parah lagi kegiatan BUMDes yang sudah dianggarkan melalui Dana Desa dengan harapan mampu menggerakkan ekonomi desa dan menciptakan lapangan pekerjaan sampai saat ini tidak jelas pelaporannya. Diduga BUMDes hanya dijadikan sebagai sampel dan formalitas untuk menggunakan dana desa, tidak adanya keberlanjutan, mati suri dan tidak memberikan dampak apapun bagi masyarakat desa.
Puncak dugaan kejanggalan adalah adanya laporan SPJ fiktif kegiatan desa dan pembayaran gaji Imam Khatif Bilal Garim Karang Taruna PAUD Desa dan Posyandu yang dilaporkan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Gaji yang seharusnya menjadi hak para penjaga moral dan garda terdepan pendidikan anak desa diduga hanya menjadi alat untuk melengkapi laporan pertanggungjawaban fiktif. Jika ini terbukti, maka ini bukan sekedar pelanggaran administrasi namun sudah masuk kejahatan yang mencederai rasa keadilan masyarakat desa.
Atas temuan yang mencengangkan tersebut LENTERA-RI secara tegas meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu melalui Kasubdit Polda Bengkulu untuk tidak tinggal diam. LENTERA-RI mendesak agar mengusut tuntas terkait dugaan penyimpangan Dana Desa baik kegiatan fisik dan pemberdayaan yang didanai melalui Dana Desa di 182 Desa Sekabupaten Seluma Tahun Anggaran 2023 2024 2025, mengusut tuntas kegiatan Bumdes yang dianggarkan melalui Dana Desa karena diduga telah terjadi dugaan KKN, serta mengusut tuntas kegiatan fisik dan pemberdayaan yang telah menggunakan Dana Desa dimana diduga telah terjadi manipulasi jumlah tenaga kerja dan upah pekerja serta kegiatan yang dilaksanakan melalui pemberdayaan juga tak terlepas dari KKN dalam pembuatan SPJnya. LENTERA-RI menegaskan surat laporan ini disampaikan agar menjadi acuan bagi Aparat Penegak Hukum Polda dan jajarannya untuk dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap oknum Kepala Desa di 182 Desa Sekabupaten Seluma, karena Dana Desa adalah hak masyarakat bukan untuk kepentingan segelintir pihak.
(Metri)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









