• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Dana APBN Rp1,3 Miliar Revitalisasi "Literasi Qur'ani" Disorot, Diduga Kuat Benturan Kepentingan

    Friday, September 11, 2026, 21:49 WIB Last Updated 2026-09-12T04:54:58Z

    REJANG LEBONG - Dua proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Rejang Lebong disorot publik. Total dana mencapai Rp1,3 miliar lebih.


    Sorotan muncul karena adanya dugaan kuat benturan kepentingan dalam struktur pelaksana. Berdasarkan plang proyek yang terpasang di dua lokasi berbeda, pelaksana kegiatan sama-sama ditulis P2SP atau Pelaksana Program Satuan Pendidikan.


    Dua plang tersebut terpasang di Satuan PAUD Sejenis SPS Literasi Qur'ani dengan nilai Rp884.879.000 dan di SD Literasi Qur'ani dengan nilai Rp488.332.624. Total dana APBN untuk kedua sekolah ini mencapai Rp1.373.211.624.


    Struktur Pengurus Dipertanyakan

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, struktur pengurus P2SP di kedua sekolah tersebut diduga dijabat oleh orang yang sama. Ketua P2SP dijabat oleh Ketua Yayasan sekolah tersebut. Sementara posisi Bendahara P2SP dijabat oleh istri Ketua Yayasan yang bersangkutan.


    Lebih lanjut, istri Ketua Yayasan tersebut juga diketahui berstatus sebagai guru di salah satu sekolah tersebut. 


    Pola "suami sebagai Ketua, istri sebagai Bendahara" dalam satu lembaga pelaksana proyek menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.


    "Kalau Ketua Yayasan merangkap Ketua P2SP, terus istrinya jadi Bendahara, lalu P2SP-nya jadi pelaksana proyek. Siapa yang mengawasi? Ini jelas tidak sehat," ujar salah satu pengamat pendidikan di Rejang Lebong yang enggan disebut namanya, Rabu 10/9/2026.


    Kepala Sekolah Angkat Bicara: Kami Hanya Penonton

    Kepala SPS Literasi Qur'ani saat dikonfirmasi tim media ini menyampaikan hal mengejutkan. 

    "Dari pihak kepala sekolah kami hanya penonton saja," ujarnya.


    Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pihak sekolah sebagai penerima manfaat tidak dilibatkan sama sekali dalam proses pelaksanaan. Padahal dalam Juknis Revitalisasi Kemendikdasmen 2026 disebutkan Kepala Satuan Pendidikan wajib mengetahui dan terlibat dalam setiap tahapan kegiatan.


    Diduga Langgar 3 Aturan

    Praktisi hukum pengadaan barang dan jasa menyebut, pola seperti ini berpotensi melanggar sedikitnya 3 aturan.


    Pertama, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan BarangJasa Pemerintah. Pasal 17 menegaskan penyedia dilarang memiliki benturan kepentingan. Dalam hal ini satu keluarga menguasai jabatan kebijakan sekaligus pemegang keuangan dalam proyek APBN.


    Kedua, Juknis Revitalisasi Satuan Pendidikan Kemendikdasmen 2026 , Dalam juknis disebutkan bahwa Tim Pelaksana atau Tim Swakelola tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan pengurus inti. Selain itu, fungsi P2SP adalah sebagai pengawas dan penerima manfaat, bukan sebagai pelaksana fisik kegiatan.


    Ketiga, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Beleid ini menegaskan bahwa komite sekolah atau paguyuban memiliki fungsi memberikan pertimbangan, pendukung, pengawas, dan penghubung. Bukan menjadi pelaksana proyek di satuan pendidikan.


    Rincian Kegiatan

    Berdasarkan plang proyek, dana Rp884.879.000 untuk SPS Literasi Qur'ani digunakan untuk Pembangunan RKB 2 ruang, Ruang Administrasi 1 ruang, Ruang UKS 1 ruang, serta penataan lingkungan dan sanitasi. Waktu pelaksanaan 120 hari kalender.


    Sementara dana Rp488.332.624 untuk SD Literasi Qur'ani digunakan untuk Rehabilitasi 5 ruang kelas, 1 ruang administrasi, dan penataan lingkungan. Waktu pelaksanaan 150 hari kalender.


    Kedua proyek tersebut sama-sama bersumber dari APBN 2026 di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.


    Harapan Evaluasi

    Masyarakat dan pegiat pendidikan berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong, Inspektorat, dan Direktorat terkait di Kemendikdasmen segera melakukan evaluasi dan penertiban. 


    Pasalnya, jika tidak sesuai prosedur, dana APBN berpotensi menjadi temuan BPK dan harus dikembalikan ke negara. Selain itu dikhawatirkan kualitas pembangunan tidak sesuai spesifikasi karena tidak ada pengawasan yang independen.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Rejang Lebong dan pengurus P2SP belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini.


    (Midi)

    Komentar

    Tampilkan